JAKARTA. mataberita.co.id__ Presiden Joko Widodo (Jokowi) menutup pintu negosiasi dengan para obligor dan debitur yang terlibat skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan tidak kooperatif. Termasuk Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhir pekan lalu usai penyitaan aset milik Tommy. Nilainya pun tak tanggung – tanggung. Berikut aset Cendana yang menjadi sitaan BLBI!
“Tidak ada nego – nego lagi sekarang. Datang saja ke kantor. Jelaskan,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers virtual. Menurutnya, negosiasi menjadikan kasus BLBI belum selesai hingga saat ini. Padahal sudah 22 tahun berlalu sejak pinjaman diberikan Pemerintah pada krisis keuangan 1997-1998. “Memang setiap ganti pejabat, ganti Menteri, ganti Dirjen itu selalu ada upaya dari obligor/debitur itu nego ke Pemerintah,” ungkapnya.
KLIK JUGA : Andika Perkasa Disetujui Panglima TNI, Kesempatan Emas Dudung Naik KSAD
“Mengaku tidak punya utanglah, ingin menghitung kembalilah. Sehingga tertunda – tunda sampai saat ini. Oleh sebab itu ini sudah 22 tahun kan? Tidak boleh begitu lagi. Mari kita selesaikan sekarang,” jelas Menko Polhukam. Dia pun menekankan. Bagi para obligor atau debitur yang memiliki utang agar jangan berani untuk kabur dan menjual hartanya. Apalagi, harta yang sudah dijaminkan. Karena Pemerintah sudah memiliki catatan dan akan segera menyitanya.
“Kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah ya kita nyatakan lunas. Tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba – coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain. Itu tidak boleh. Tidak ada nego – nego lagi sekarang. Masa nego terus 22 tahun,” tegas Mahfud. Menurutnya, negosiasi menjadikan kasus BLBI belum selesai hingga saat ini. Padahal sudah 22 tahun berlalu sejak pinjaman diberikan pemerintah pada krisis keuangan 1997-1998.
Adapun aset Cendana yang menjadi sitaan. Diantaranya tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip Kabupaten Karawang oleh PT. Kia Timor Motors, tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing Kabupaten Karawang oleh PT. Kia Timor Motors, tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing Kabupaten Karawang oleh PT. Timor Industri Komponen dan tanah seluas 100.985, 15 m2 di Desa Cikampek Pusaka Kabupaten Karawang oleh PT. Kia Timor Motors. Yang mana merupakan terhitung hutang Tommy pada Pemerintah melalui PT. Timor Putera Nasional (TPN) dengan total Rp 255,3 triliun rupiah.
Discussion about this post