JAKARTA, mataberita.co.id__ Di tengah isu permainan harga tes usap berbasis Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), kalangan DPR-RI menilai. Harga tes itu bisa lebih murah, bahkan sampai di bawah Rp 200.000. Pemerintah saat ini menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah Rp 275.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali. Basis di Indonesia sebetulnya bisa lebih murah sampai di bawah Rp 200.000. Adapun harga ditetapkan Pemerintah saat ini adalah Rp 275.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk di luar Jawa-Bali.
“Anggaplah modal untuk PCR sebesar Rp100 ribu, kemudian biaya nakes, APD, operasional berapa sih? Rp 50.000 – Rp 70.000 masih di bawah Rp 200 ribu. Ya sudah pakai margin. Anggaplah Rp 200 ribu. Pokoknya bisa dibawah Rp 200 ribu,” ujar Andre Rosadie, anggota DPR-RI saat dengar pendapat dengan BUMN Farmasi di Jakarta, pada Selasa (09/11/21).
Bak gayung bersambut, Dirut PT Bio Farma Honesti Basyir mengatakan. Tidak menutup kemungkinan, harga ditetapkan oleh Pemerintah saat ini bisa terjadi penyesuaian atau mengalami penurunan kembali. Terlebih sejauh ini sudah semakin banyak suplai alat – alat dari dalam negeri. “Tapi kami berkeyakinan dengan ada supplai dalam negeri mungkin harga ini bisa diturunkan sampai level tertentu,” ujarnya, kemarin.
KLIK JUGA : Sebetulnya Indonesia Tidak Perlu Panglima TNI, Ini Penjelasan Eks Kepala Bais TNI
Artinya, penyesuaian harga tes PCR juga bisa ditekan jika model bisnisnya dapat berkolaborasi. Misalnya antara pemilik mesin dengan reagennya sendiri. Bagaimanapun, penetapan tarif PCR saat ini menjadi paling termurah di negara – negara Asia seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura serta beberapa negara lainnya.
Meski demikian, secara keseluruhan Bio Farma sendiri mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam menetapkan harga PCR. “Kami akan selalu berusaha mendukung program-program sehingga masyarakat bisa dapat tes yang berkualitas,” tutur Basyir.
Dinamika perubahan harga PCR dalam waktu 6 bulan memang diakui oleh Pemerintah. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi memastikan. Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi tarif tes Covid-19 menggunakan RT-PCR. Hal ini untuk memastikan masyarakat dapat mengakses tes PCR sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan.
KLIK JUGA : Rapat Dengar Pendapat Digelar, Isu Tarif Tertinggi PCR Dibahas
”Kami secara berkala bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” ujar Siti dalam siaran pers kemkes.go.id, pada Senin (08/11/2021).
Terbukti, Tarif tes PCR sudah mengalami perubahan sebanyak 3 (tiga) kali. Evaluasi pertama dilakukan Kemenkes bersama BPKP pada 5 Oktober 2020 dengan hasil batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 900.000. Kedua, pada 16 Agustus 2021, hasilnya batas tarif tertinggi tes PCR turun menjadi Rp 495.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Pulau Jawa-Bali. Evaluasi ketiga pada 27 Oktober 2021 yang mana HET PCR ditetapkan menjadi Rp 275.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 300.000 di luar Pulau Jawa-Bali.
Memang benar, hingga saat ini tes PCR masih menjadi metode gold standard dalam mendiagnosis kasus positif Covid-19, tidak hanya di Indonesia tapi juga pada level global. Penggunaan tes PCR sangat penting untuk mendeteksi kasus Covid-19 secara akurat. Artinya, semakin cepat kasus positif ditemukan, semakin cepat dapat dipisahkan dari orang yang sehat. Tentunya ini dapat mencegah penyebarluasan virus Covid-19 di lingkaran masyarakat sendiri.
Discussion about this post