JAKARTA, mataberita.co.id__ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan mengandangi tersangka baru kasus dugaan suap di Ditjen Pajak.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Juru bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi mengatakan. Bahwa ada tersangka dari orang pajak. “Ada satu tersangka orang pajak, pengembangan Angin dkk, ditangkap di Sulsel,” katanya pada Kamis (11/11/2021).
Plt Jubir KPK ini pun belum menjelaskan identitas tersangka yang ditangkap tersebut. Dia menyebutkan. Bahwa tersangka bakal dibawa ke Jakarta. “Jam 08.00 WIB mendarat Soetta,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap di Ditjen Pajak.
Berikut para tersangka di kasus ini: Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA), Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR), Konsultan Pajak Aulia Imran Maghribi (AIM), Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL), Konsultan Pajak Agus Susetyo (AS).
KLIK JUGA : Kaesang, Putra Bontot Jokowi Borong Saham PMMP melalui GK Hebat
“Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, pada Selasa (04/05/21) lalu.
Dua eks pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan. Yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama.
Firli menduga. Kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas ‘jasa’ tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar. Duit tersebut diduga diserahkan empat orang Konsultan Pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu.
Keempat orang itu adalah Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. (MBN)
Discussion about this post