JAKARTA, mataberita.co.id__ Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara soal ditolaknya permohonan judicial review AD/ART Partai Demokrat. Yang mana diajukan oleh pihak Kubu Moeldoko. AHY menilai jika gugatan tersebut sangatlah tidak masuk akal.
AHY pun mengungkapkan pada Kamis (11/11/2021). Bahwa pihaknya sudah memperkirakan gugatan judicial review AD/ART Partai Demokrat. Yang mana diajukan kubu Moeldoko akan ditolak MA. Bahkan AHY menyebut judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal – akalan dari kubu Moeldoko yang dibantu oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra.
AHY menyebut. Sejak awal, dia telah mencium adanya gelagat dari pihak Moeldoko. Yang mana gemar memamerkan kekuasan dan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). “Sejak awal pula kami telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar ‘memamerkan’ kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP),” katanya.
KLIK JUGA : Jenderal Andika ke Letda Inf Rudi : Saya Berjanji Tidak akan Menempatkan Kembali ke Distrik Gome
Lebih lanjut, AHY menyebut. Dia telah mendapatkan laporan. Bahwa para penggugat sangat yakin bisa memenangkan gugatannya ini. Karena adanya faktor kekuasaan. Yakni kekuasaan yang dimiliki Moeldoko sebagai KSP. Sehingga mereka yakin gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung.
“Saya mendapatkan laporan. Bahwa setelah beberapa kali dibriefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya. Para penggugat sangat yakin. Bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung,” terang AHY.
AHY pun menilai. Hasutan dan pamer kekuasaan tersebut tidak hanya akan mencoreng nama baik Presiden sebagai atasan Moeldoko. Namun juga akan menabrak etika politik, moral, dan merendahkan supremasi hukum di Indonesia. “Hasutan dan pamer kekuasaan seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden, selaku atasan langsung beliau,” ungkapnya.
KLIK JUGA : Menko Marves Luhut Dilaporkan, Senggol Mafia Pelabuhan
“Tetapi juga menabrak etika politik, moral, serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air,” tegas AHY. Sebelumnya, Partai Demokrat pimpinan AHY kembali menjalani sidang lanjutan perkara atas gugatan tiga mantan kader partai. Yang terdaftar dengan nomor 154/G/2021/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Adapun dalam perkara ini turut terlibat pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang. Yakni tiga mantan kader partai sebagai penggugat dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi. Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Kemenkumham dan Demokrat kubu AHY.
“Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Kemenkumham, di samping itu juga tergugat intervensi DPP Demokrat akan menghadirkan saksi fakta,” kata Kuasa Hukum Partai Demokrat, Heru Widodo, di PTUN DKI Jakarta, pada Kamis (11/11/2021).
KLIK JUGA : Ketua KPK Firli Beri Jawaban Mencengangkan, Ada Indikasi Korupsi dari Kebocoran Pelabuhan
Heru mengatakan. Ahli yang dihadirkan dari pihak Kemenkumham (Kemenkumham). Yakni akademisi dari Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang yang pada agenda sebelumnya berhalangan hadir. Sedangkan untuk saksi fakta yang dihadirkan Demokrat pimpinan AHY yakni Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Heru kemudian mengatakan. Bahwa Bupati tersebut yang akan menerangkan. Tak lain mengenai proses penyelenggaraan Kongres kelima Demokrat tahun 2020. Cellica sendiri merupakan pimpinan sidang kongres kelima yang digelar Maret 2020 silam tersebut. “Sebagai pimpinan sidang nanti akan menjelaskan bagaimana proses dari awal hingga selesai persidangan. Sehingga secara substansi supaya clear. Bahwa terbitnya 2 SK itu memang ada dasar yang kuat ada keabsahan kongres 2020,” bebernya mengakhiri.
Discussion about this post