JAKARTA, mataberita.co.id__ Ahli Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra mengatakan. Bahwa dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Judicial Review (JR) atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Maka tugasnya sebagai pengacara empat kader Partai Demokrat telah selesai. Sebab, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA. Sementara itu salah satu pendiri Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Hencky Luntungan menegaskan. Pihaknya belum menyerah dan akan kembali menggugat Partai Demokrat.
Hencky yang juga penggagas KLB Deli Serdang atau kubu Moeldoko menyebut. Gugatan akan dilakukan terkait perubahan nama pendiri Partai Demokrat. Gugatan tersebut ditempuh usai MA menolak permohonan JR atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. “Kami saat ini sedang mempersiapkan gugatan atas perubahan nama pendiri Partai Demokrat oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan AHY. Dan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat. Kami tetap berjuang untuk mengembalikan Partai Demokrat pada marwah, dan pendiri Partai Demokrat,” katanya pada Rabu (10/11/2021).
Lalu terkait penolakan permohonan JR, Hencky menilai. Sebenarnya MA bukan menolak, melainkan hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali. “Dalam analisis kami, adalah secara personel Prof Yusri Ihza Mahendra diuji kemampuan analisis dalam argumentasi hukum dengan melengkapi berkas formil sesuai dasar gugatan untuk JR. Kami berkeyakinan. Pihak MA secara langsung atau tidak langsung ingin menguji kapasitas dan kredibilitas penguasaan materi formil dari sisi hukum kepada Prof Yusril Ihza Mahendra,” ucapnya.
KLIK JUGA : Polri Miliki Dua Jenderal Bintang Tiga Baru
Oleh karena itu, Hencky berkeyakinan. Bahwa MA meminta untuk melengkapi berkas formil yang dibutuhkan. Tak lain dengan harapan segala kemampuan Yusril dalam bidang hukum tata negara bisa dikeluarkan. Yakni untuk menjadi dasar batu uji JR dan pembelajaran sistem politik juga demokratisasi di Republik Indonesia. Dia juga menegaskan. JR dapat menjadi sesuatu yang baru untuk membuka tabir kehidupan sistem politik dan partai politik di Indonesia. Namun hanya kebetulan yang menjadi pintu masuk adalah Partai Demokrat.
“Sebagai pendiri Partai Demokrat, kalah atau menang bagi kami pendiri Partai Demokrat adalah kaca mata hukum dan sistem politik. Meski demikian, tentunya kami tidak akan pernah mundur sebagai pendiri Partai Demokrat, walaupun keputusan pengadilan seandainya akan memperkuat kubu Cikeas yang merampok Partai Demokrat dan menyingkirkan kami dari rumah politik kami. Ini mungkin subjektivitas kami yang berandai – andai,” tandas Hencky.
Discussion about this post