JAKARTA, mataberita.co.id__ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan. Tak lain untuk menghentikan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan. KPK telah keliru sejak awal. Karena menyalahi prosedur paling dasar penentuan dugaan pidana. Seharusnya KPK sebelumnya telah memiliki aspek pidana sebelum memeroleh bukti – bukti untuk menguatkan peristiwa pidana.
“Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada. Bukan baru dicari – cari. Setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada. Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana. Tinggal memeroleh bukti – bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana,” jelas Margarito pada Kamis (12/11/2021).
“Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik. Ini sangat salah,” tegas Pakar Hukum Tata Negara. Terkait penundaan penyelenggaraan Formula E selama dua tahun dan pemberian commitment fee, dia mengatakan. Hal tersebut bukan kendali manusia karena adanya pandemi. “Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia,” ucapnya.
KLIK JUGA : Wapres Ma’ruf Amin Dikritik Menohok
“Melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” lanjut Margarito. Terkait permasalahan dana pinjaman pada bank yang telah digunakan, memang akan membebani APBD. Terlebih jika memang terjadi adanya penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pihak penyelenggara.
“Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Margarito. Dia menyarankan kepada KPK. Tak lain dengan menilik kondisi yang terjadi selama ini untuk menghentikan pengusutan Formula E. Penyelidikan akan mempengaruhi asumsi publik ke KPK. Publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.
Discussion about this post