JAKARTA, mataberita.co.id__ Kantor Imigrasi menolak 541 warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Romi Yudianto, pada Jumat (12/11/2021).
Romi mengatakan. Pihaknya menolak masuknya ratusan WNA tersebut berdasarkan sejumlah aturan. Aturan itu mulai dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, hingga Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yang saat ini diterapkan.
“Penolakan masuk WNA merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case (Covid-19) yang berpotensi dibawa oleh Orang Asing,” ujar Romi.
KLIK JUGA : Menhan Prabowo Subianto Diberi Gelar Warga Kehormatan oleh Brimob Polri
Menurut Romi, penolakan sebagian WNA tersebut berdasar rekomendasi Kantor Kesahatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta. Berdasar rekomendasi KKP, katanya, banyak WNA yang tak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, seperti tak memiliki hasil PCR. “Ada (WNA) yang tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap,” sebutnya.
Romi juga menjelaskan, ratusan WNA yang ditolak untuk masuk ke Indonesia tersebut berasal dari 71 negara. Dari ke-71 negara itu, warga dari lima negara yang kedatangannya ditolak paling banyak, yakni Pakistan, India, Nigeria, China, dan Amerika Serikat.
KLIK JUGA : Bripka PS Nyaris Diamuk Massa Pasca Lakukan Pemerasan
Berikut jumlah warga yang ditolak dari kelima negara itu, Pakistan sebanyak 75 orang, India sebanyak 64 orang, Nigeria sebanyak 53 orang, China sebanyak 50 orang dan Amerika Serikat sebanyak 46 orang
Discussion about this post