SULTENG, mataberita.co.id__ Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendukung sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Dibuktikan dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pelaku bisnis di Kabupaten Sigi, pada Senin (15/11/2021). Kegiatan yang dilaksanakan di Pemancingan Nagaya ini merupakan bentuk implementasi kerja sama Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulteng.
Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan materi didampingi oleh operator KI. HaKI sendiri merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Secara garis besar, HaKI dibagi menjadi 2. Yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Yang mana merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Sedangkan Hak Kekayaan Industri mencakup paten, desain industri, merek, rahasia dagang, dan lainnya. Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparat dan para pelaku industri di Kabupaten Sigi dapat mengerti dan paham. Terlebih akan betapa pentingnya HaKI sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karyanya. Kegiatan sosialisasi tersebut berjalan dengan lancar dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
KLIK JUGA : Menteri Luhut dan Erick Dilaporkan ke KPK, Bakal OTT?
Discussion about this post