JAKARTA, mataberita.co.id__ Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono digadang – gadang bakal ditunjuk menjadi Wakil Panglima TNI. Isu tersebut mencuat setelah Laksamana Yudo Margono tidak terpilih sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memilih Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Menanggapi hal itu, Pengamat Komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta M. Jamiluddin Ritonga menilai. Jabatan Wakil Panglima TNI sebaiknya tak perlu diisi alias dikosongkan. Diketahui, pengisian kursi Wakil Panglima TNI itu dimaksudkan untuk mengakomodasi KSAL Laksamana Yudo Margono. Yang mana gagal terpilih menjadi Panglima TNI. “Kalau itu motivasinya, tentu sangat tidak logis,” katanya.
“Sebab, kursi kosong diisi semata untuk mengakomodasi seseorang, bukan karena kebutuhan organisasi,” tambah Jamil di Jakarta pada Minggu (14/11/2021). Menurutnya, jabatan Wakil Panglima TNI yang rumornya bakal diberikan kepada Laksamana TNI Yudo Margono tersebut jelas – jelas merupakan pertimbangan politik. Dampaknya, kata dia, profesionalisme TNI akan terusik. Sebab, jabatan tersebut bukan lagi jabatan bergengsi untuk ditempati perwira yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Secara administrasi dan komando, fungsi Wakil Panglima TNI itu melekat pada diri Kepala Staf. Baik KSAD, KSAL, ataupun KSAU yang bertanggung jawab terhadap komando dan pengembangan di setiap matra masing – masing. “Karena itu, sangat konyol bila jabatan itu diberikan kepada Yudo Margono yang saat ini sebagai jenderal bintang empat,” ucap Jamil. Menurutnya, kalau pun Wakil Panglima TNI memang harus diisi, maka idealnya dijabat oleh jenderal bintang tiga sebagai promosi.
KLIK JUGA : Menko Marves Luhut Ancam akan Audit NGO atau LSM di Indonesia
Jamil menuturkan. Jabatan Wakil Panglima TNI ini dapat ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI. “Hanya saja, menurut pendapat saya untuk saat ini mengisi posisi wakil Panglima TNI bukanlah kebutuhan yang mendesak,” ujarnya. Karena itu, dia menilai. Tanpa jabatan wakil panglima yang selama ini telah berjalan, TNI pun tetap solid. Dia menyarankan. Wacana mengisi posisi Wakil Panglima TNI sebaiknya diurungkan karena hanya menjadi beban APBN.
Apalagi, menurut Jamil, saat ini Indonesia sedang kesulitan anggaran. Selain itu, jika Laksamana Yudo Margono memang layak menjadi Panglima TNI, tentu masih ada gilirannya untuk tahun depan. Dasar hukum posisi jabatan Wakil Panglima TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pada Perpres tersebut, tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan Wakil Panglima TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004. Serta, tidak ada satupun pasal yang menyebutkan. Bahwa jabatan wakil panglima TNI harus yang sudah menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan. Dengan demikian, posisi Wakil Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya.
Tak lain dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrasi tata kelola pemerintahan. Sebelumnya, jabatan Wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi. Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru.
Discussion about this post