JAKARTA, mataberita.co.id__ Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gembong Warsono, mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Yang mana memberikan dokumen 600 halaman soal Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemprov DKI Jakarta seolah pro aktif?
“Sekarang pertanyaan kenapa buka – bukaan kepada KPK, tapi kan yang dibuka apa kita tidak tahu, biar Pemprov seolah – olah proaktif gitu? Kasih dokumen 600 halaman tapi interpelasi saja mereka tidak berani. Tanya Pak Anies, dong. Kok ke sana (KPK) berani, kesini tidak?” kata Gembong pada Minggu (14/11/2021).
Keterbukaan Pemprov DKI soal informasi Formula E kepada KPK dinilai. Berkebalikan dengan sikap Pemprov DKI kepada DPRD DKI Jakarta. Tidak hanya KPK, Gembong menantang Pemprov DKI untuk juga menyerahkan dokumen Formula E ke DPRD DKI. “Ayo buka – bukaan. Sekarang saya tantang juga di DPRD ayo kita buka – bukaan. Karena kita juga punya data,” katanya.
Diketahui, fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta hendak menggunakan hak interpelasi atau hak tanya terkait dengan gelaran Formula E. Namun, interpelasi itu batal. Karena rapat paripurna DPRD DKI pada 28 September 2021 tidak memenuhi kuorum atau batas minimum anggota DPRD yang harus menghadiri Rapat Paripurna.
KLIK JUGA : Cuitan Sindiran Fadli Zon ke Jokowi Ditegur Prabowo, Suara Jokowi Pengaruhi Pilpres 2024?
Hal ini karena selain partai PSI dan PDIP, tujuh partai lainnya sepakat untuk menolak interpelasi dan mangkir dari agenda rapat tersebut. Menurut tujuh partai lainnya, agenda rapat tersebut ilegal. Karena dianggap diselipkan diam – diam oleh Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga politikus PDIP, Prasetio Edi Marsudi.
Namun, diketahui, perwakilan tujuh partai ini sempat makan malam bersama dengan Gubernur – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan – Ahmad Riza Patria sebelum menyatakan menolak interpelasi. Lalu, pada Rabu (10/11/2021) kemarin, sejumlah perwakilan dari Pemprov DKI dan PT Jakpro selaku penyelenggara Formula E menyambangi KPK.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan dokumen setebal 600 halaman soal penyelenggaraan Formula E. Dokumen diberikan setelah mencuat isu KPK mulai mengusut dugaan kasus korupsi d balik gelaran ajang Formula E. Tentu saja menambah polemik akan penyelenggaraan Formula E.
Discussion about this post