JAKARTA, mataberita.co.id__ Mabes Polri menanggapi kekecewan Aipda A. Karena dimutasi setelah melaporkan tiga rekannya sesama polisi. Yang mana diduga melakukan pencurian onderdil kendaraan dinas. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan. Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Palopo, tempat Aipda A sebelumnya bertugas, mempunyai penilaian tersendiri terhadap yang bersangkutan. Karena itu, Aipda A kemudian dimutasi ke Polres Tana Toraja. Terlebih, Aipda A sudah dua kali diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Div Propam pada 2012 dan 2017.
“Kapolres mengatakan, Aipda A sudah dua kali diproses. Pertama, di 2012. Dan kedua di 2017 melakukan penarikan mobil leasing. Dan telah menjalani hukuman disiplin penempatan khusus selama 21 hari,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (15/11/2021). Sementara terkait tiga polisi yang diduga melakukan pencurian onderdil kendaraan dinas, katanya, sudah ditindaklanjuti. Ketiga polisi itu masing – masing berinisial AKP AH, Bripka Z dan Bripka A.
Terhadap ketiga orang itu, Ramadhan mengatakan. Kapolres Palopo telah memberikan hukuman karena diduga terlibat dugaan pencurian. “Kasus itu sudah ditindaklanjuti. Kemudian hasil tindak lanjutnya telah dilakukan sidang dan telah diberikan hukuman. Dimana AKP AH dihukum dengan teguran tertulis. Lalu Bripka Z dan Bripka A dihukum di tempat khusus selama 21 hari,” ujarnya.
KLIK JUGA : Ketua KPK Firli Bicara Campur Tangan ‘Orang Besar’ dalam Pengusutan Kasus Korupsi
Sebelumnya, anggota polisi berpangkat Aipda berinisial A mengaku kecewa. Terlebih lantaran dirinya telah dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja. Sebab, mutasi itu terjadi setelah Aipda A melaporkan dugaan kasus pencurian onderil kendaraan dinas milik Polres Palopo. Yang mana diduga dilakukan tiga rekannya sesama polisi. Diketahui, kendaraan dinas yang diduga dicuri onderdilnya itu akan dilelang. Namun, jelang hari pelelangan, sejumlah onderdil kendaraan dilaporkan hilang alias dipreteli.
Menurut Aipda A, sejumlah onderdil kendaraan dinas yang telah dipreteli itu berupa mesin dan alat – alat lainnya. Karena itu, dia kemudian mengunggah sejumlah kendaraan dinas Polres Palopo yang sudah dipreteli itu. Kemudian itu akan dilelang melalui grup Facebook Suara Journalist KPK Pusat Jakarta. Aipda A mengaku memang sengaja mengunggahnya ke media sosial Facebook. Agar para pihak mengetahui kejadian tersebut.
Para pihak yang dimaksud yaitu Presiden RI, Kapolri, Kompolnas dan Kapolda Sulsel. Dia berharap. Setelah diketahui sejumlah pihak, ada pembenahan di tubuh Polri. “Itu benar saya sendiri yang posting. Dan sekarang postingan itu dihapus oleh orang yang saya tidak tahu siapa yang menghapusnya,” kata Aipda A pada Minggu (14/11/2021). Dia pun membenarkan. Hal yang disampaikannya di media sosial.
KLIK JUGA : Polri Jadi Sorotan Publik, Warga Seharusnya Laporkan melalui Aplikasi Propam Presisi
Bahkan, Aipda A menduga. Jika pencurian onderdil kendaraan dinas itu dilakukan karena ada unsur kesengajaan oleh oknum yang ingin memperkaya diri. “Jadi, terkait dengan pelelangan, sebelum dilelang mobil dalam keadaan utuh. Kemudian saat akan dilelang, sebagian onderdilnya bahkan ada mesinnya yang dihilangkan dan rangka motor yang ada itu bukan motor dinas,” ucapnya. Dia pun mengungkapkan. Dari 22 unit kendaraan dinas Polres Palopo yang dilelang, 4 diantaranya adalah kendaraan roda empat.
Kendaraan tersebut, kata Aipda A, bahkan sudah hilang mesin dan sejumlah alat lainnya. Sehingga saat dilelang hanya sebagai besi tua yang dihargai Rp 30 juta. “Menurut saya, randis itu sudah dicuri alat – alatnya. Bukan lagi dipreteli. Yang seharusnya tidak boleh diperlakukan seperti itu. Ini untuk mengembalikan uang negara ketika lelangnya sesuai dengan kondisi barang. Tetapi, karena mereka mau menguntungkan diri, maka dipreteli alatnya,” ujarnya.
KLIK JUGA : Laporan Kritikan terhadap Jokowi Dinilai Gagal Paham
Aipda A menambahkan. Aksi pencurian yang diduga melibatkan tiga oknum anggota Polres Palopo ini sudah dilaporkan ke Propam Polres Palopo dan Polda Sulsel. Namun, kata dia, ketiga rekannya hanya mendapatkan sanksi administrasi. Sementara Aipda A sebagai pihak pelapor dimutasi ke Polres Tana Toraja. “Kalau soal mutasi ini saya kurang terima. Karena anggota yang dimutasi keluar kota kan biasanya diminta,” ucapnya.
“Tapi, yang saya alami ini kan saya tidak minta. Tapi saya langsung dimutasi. Harusnya ada demosi untuk pelanggaran disiplin. Baru saya bisa dimutasi. Tapi karena mungkin ada sesuatu. Jadi saya dimutasi,” ungkap Aipda A. Dia pun rencananya akan kembali melaporkan dugaan pencurian onderdil tersebut ke Polda Sulsel (Sulawesi Selatan). Lalu melanjutkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas.
Discussion about this post