JAKARTA, mataberita.co.id__ Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan. Bahwa tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan. Seperti diketahui, Valencya seorang ibu muda dengan dua anak dituntut satu tahun penjara. Lantaran disebut melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Chan Yung Ching saat keduanya masih menjadi suami istri. Chan melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat hingga penyidik menetapkan Valencya sebagai tersangka.
“Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan,” kata Erdi saat dihubungi, pada Selasa (16/11/2021). Dia mengatakan. Mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi. “Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar,” katanya. Adapun pemeriksaan ketiga penyidik itu, lanjut dia, berdasarkan perintah langsung Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana. “Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi,” ucapnya.
KLIK JUGA : ProDem Resmi Laporkan Menko Marves Luhut dan Menteri BUMN Erick
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi dalam perkara ini. Karena ditemukan sejumlah pelanggaran dalam penanganan perkara. Dalam eksaminasi, dilakukan wawancara terhadap 9 orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kejari Karawang, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasilnya, Kejagung RI menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas). Tak lain atas perkara KDRT terhadap Valencya. Diduga, pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung, hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.
Discussion about this post