SULTENG, mataberita.co.id__ Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat Tim Pora. Yang mana membahas tema isu aktual ‘Penegakan Hukum di Perbatasan Perairan Wilayah Republik Indonesia’ dan Pengawasan Orang Asing di masa Pandemi Covid-19 dari Sudut Pandang Sosial Politik serta Kearifan Lokal. Agenda diselenggarakan di Hotel Swiss Bell Palu pada Rabu (17/11/2021). Diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Kepala Pangkalan Operasi Bea Cukai Pantoloan, Kesbangpol Sulteng, perwakilan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulteng, Perpajakan, Badan Intelijen Negera (BIN), TNI – Polri dan Kementerian Perhubungan.
Diawali sambutan Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, yang menegaskan. Bahwa salah satu tujuan rapat tersebut adalah dapat membantu semua pihak dalam membangun komunikasi. Yang mana diharapkan dapat memudahkan terintegrasinya informasi dan data pada lembaga – lembaga yang terikat dengan pengawasan orang asing. Terutama dalam memantau pelanggaran – pelanggaran terkait keimigrasian yang ada. “Latar belakang dari kegiatan rapat atau pertemuan ini salah satunya adalah pengawasan orang asing yang merupakan program tahunan. Dan juga dilaksanakan oleh rekan – rekan Keimigrasian yang merupakan bagian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
“Sehingga dapat membangun komunikasi dengan para pihak sebagai mitra Keimigrasian dalam pengawasan orang asing yang juga menjadi target tahunan. Tetapi tentu kita juga harus mampu membangun informasi dan komunikasi terus menerus. Karena kerentanan pelanggaran keimigrasian juga aspek – aspek lain daripada bahaya lintasan orang yang juga harus kita integrasikan dengan lembaga lain. Oleh sebab itu koordinasi seperti ini menjadi sangat penting,” tutur Lilik. Acara kemudian berlanjut dengan paparan oleh para narasumber yang hadir. Salah satunya yaitu Plt. Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Agung Astrawinata.
KLIK JUGA : Legislatif sekaligus Ketum HIMNI Marinus Gea Kecam Keras Pernyataan Condrat Sinaga, Proses Hukum!
Agung menyampaikan. Bahwa masuknya orang asing ke Indonesia jangan selalu melihat dalam satu perspektif negatif saja. Jikalaupun dia berbuat kesalahan, lebih baik dilaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini Keimigrasian. Agar bisa ditangani dengan baik. Entah dia akan dideportasi ataupun akan diberikan wejangan atau penjelasan. Agar dapat melakukan hal yang benar. “Mengingat perbedaan budaya kita. Sehingga kita dapat melakukan penegakan hukum yang humanis,” kata Agung. Dia juga menjelaskan. Tak lain tentang UU No. 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan orang dan UU No. 6 Tahun 2011 pasal 1 ayat 1 mengenai Keimigrasian.
Penjelasan berlanjut dengan paparan mengenai adanya terobosan baru di masa pandemi ini bagi orang asing yang tidak bisa keluar dari wilayah Republik Indonesia. Tetapi izin tinggal mereka sudah habis. Yaitu dengan membuat Visa Onboard. Sehingga orang asing yang tertahan di Indonesia dapat memperbarui izin tinggal mereka. Karena setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal. Hal tersebut merupakan penegakan kedaulatan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Imigrasi.
Sebagai penghujung acara, Agung menyatakan. Bahwa dalam tindak lanjut kedepannya akan diadakan patroli bersama. Yang mana akan diikuti oleh seluruh anggota Tim Pora tersebut. Hal itu agar dapat mengetahui secara langsung dimana saja titik – titik rawan pada perbatasan laut Indonesia. Hal ini menggugah semangat seluruh peserta untuk mengikuti giat berikutnya.
Discussion about this post