JAKARTA, mataberita.co.id__ Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) resmi melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke Polda Metro Jaya pada Selasa (16/11/2021). Tak lain terkait dugaan bisnis tes PCR. Meski, pada Senin (15/11/2021) kemarin, Prodem juga membuat laporan terhadap Luhut dan Erick di Polda Metro Jaya. Namun, laporan tersebut ditolak.
“Laporan terhadap Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan bapak Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya,” kata Ketua Prodem Iwan Sumule. Dia menyebut. Dengan diterimanya laporan ini, artinya membuktikan. Bahwa ada kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan terhadap Luhut dan Erick ini.
KLIK JUGA : Seorang Polisi Lapor Tindak Kejahatan Sesama Rekan, Dimutasi
Kemudian, lanjut Iwan, pihaknya akan kembali memberikan bukti tambahan seiring dengan berjalannya proses hukum atas laporan tersebut. “Kita sudah diberitahu nanti dalam proses undangan itu akan kita berikan bukti – bukti tambahan. Baik itu pengakuan dari pihak pak Luhut yang menyatakan bahwa dia memiliki saham di perusahaan,” tutur Iwan.
Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 November 2021. Luhut dan Erick dilaporkan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kolusi dan nepotisme. Yakni Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Discussion about this post