JAKARTA, mataberita.co.id__ Kekhawatiran terhadap lonjakan kasus Covid-19 muncul menjelang dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Seiring dengan itu, Indonesia pun mewaspadai potensi gelombang ketiga Covid-19. Lantaran itulah, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Ini diterapkan di seluruh Indonesia selama libur Nataru.
Menurut Menko Muhadjir Effendy, PPKM Level 3 berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Sudah ada kesepakatan. Aturan yang berlaku di Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali nanti akan diseragamkan,” ucapnya pada Rabu (17/11/2021). Senada diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (18/11/2021). Bahwa tidak boleh kendor dalam menghadapi Nataru. “Tahun lalu, menjelang Nataru tidak ada yang tervaksinasi,” katanya.
“Jadi Nataru tahun ini berbeda. Namun kita tidak boleh kendor, tetap kita waspada,” tutup Menko Perekonomian. Adapun aturan teknisnya akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri terbaru. Yang mana bertujuan untuk memperketat pergerakan orang, mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru dan mengantisipasi potensi gelombang 3 Covid-19. Strategi yang dilakukan Pemerintah pun beragam.
KLIK JUGA : Legislatif sekaligus Ketum HIMNI Marinus Gea Kecam Keras Pernyataan Condrat Sinaga, Proses Hukum!
Menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru, memastikan pelonggaran dengan pengendalian kuat di lapangan dan tetap menjaga protokol Kesehatan (prokes). Mendorong laju vaksinasi Covid-19 untuk lansia terutama di wilayah aglomerasi dan pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Menertibkan mobilitas pelaku perjalanan internasional dengan prokes ketat, terutama di Bali. Memperkuat peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengawasi kegiatan dan edukasi masyarakat terkait prokes. Menggencarkan kampanye prokes dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Ada pula larangan yang diterapkan oleh Pemerintah. Diantaranya perayaan kembang api, pawai, arak – arakan dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan besar. Ditambah juga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dilarang cuti akhir tahun. Hal itu ditujukan pula pada TNI – Polri, Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pekerja swasta.
Discussion about this post