JAKARTA, mataberita.co.id__ Pemerintah akhirnya memperluas kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja. Hal ini dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021. Dalam aturan ini, penerima BSU meluas tak terbatas pada pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. BSU menjadi salah satu program Pemerintah untuk membantu para pekerja selama pandemi. Target pekerja yang disasar untuk BSU adalah 8,7 juta orang. Per 24 September 2021, sudah ada 4,9 juta orang yang menerima BSU.
Dari perluasan kriteria ini, diperkirakan ada 1 – 6 juta pekerja lagi yang akan mendapatkan BSU. “Terdapat dana sisa BSU sebesar Rp 1,7 triliun. Sehingga penerima BSU diperluas. Dan ini sesuai dengan usulan Kemnaker. Dengan sisa anggaran ini aka nada perluasan 1,6 juta sasaran pekerja dan jumlah anggarannya Rp 1,6 triliun,” kata Menko Perekonomian Airlangga, dalam Konferensi Pers Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, pada Selasa (26/10/2021).
Sebelumnya, syarat penerima BSU tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2021. Perbedaan aturan ini terdapat pada kriteria wilayah penerima. Pada aturan sebelumnya, yang berhak menerima BSU adalah pekerja yang bekerja pada wilayah PPKM level 3 dan 4. “Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh Pemerintah,” jelas Permen tersebut.
KLIK JUGA : Legislatif sekaligus Ketum HIMNI Marinus Gea Kecam Keras Pernyataan Condrat Sinaga, Proses Hukum!
Kini, penerima BSU diperluas tak terbatas pada pekerja yang bekerja di wilayah 3 dan 4. Syarat penerima BSU kini berlaku bagi pekerja di seluruh Indonesia sesuai syarat lain yang masih berlaku. Adapun syarat terbaru penerima BSU menurut Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Kemudian ada kriteria lainnya. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Discussion about this post