JAKARTA, mataberita.co.id__ Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terhadap perkara nomor 48/PUU-XIX/2021 terkait pengujian Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu dilayangkan oleh tiga partai politik yakni Partai Berkarya, Partai Perindo dan PSI.
Yang mana mereka memberikan kuasa kepada advokat senior Yusril Ihza Mahendra dkk. Tiga parpol ini merasa dirugikan dengan Pasal 173 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab dalam Pasal itu dijelaskan parpol peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lolos verifikasi oleh KPU.
Dalam gugatannya, tiga parpol tersebut meminta agar tidak perlu mengikuti verifikasi faktual karena membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sebab mereka sudah menjalani tahapan ini pada Pemilu 2019.bSebelumnya, dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 pada 22 April 2021, MK telah membagi tiga kategori Partai Politik.
KLIK JUGA : Ketua DPRD DKI Tolak Pengajuan Utang Anies Baswedan Rp 4,026 Triliun
Berikut tiga kategori tersebut: Pertama, Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang lolos Parliamentary Threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat dan tentunya DPRD di daerah.
Kedua, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang tidak lolos Parliamentary Threshold baik partai-partai yang memiliki wakil di DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota maupun yang tidak.
Ketiga, Partai Politik yang sama sekali baru dan belum pernah mengikuti Pemilihan Umum telah lulus verifikasi oleh KPU.
“Para Pemohon termasuk sebagai partai yang tidak berhasil memenuhi ambang batas Parlemen (Parliamentary Threshold) sebagaimana ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni paling sedikit sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” jelas keterangan MK.
Dalam putusannya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tulis putusan MK yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman bersama delapan hakim MK lainnya dikutip pada Rabu (24/11/2021).
Terkait pertimbangan hukum, MK menjelaskan dari putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, MK menerapkan dua ketentuan. Pertama, partai peserta Pemilu 2019 yang lolos Parliamentary Threshold dan memiliki wakil di DPR RI diberlakukan ketentuan cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual.
KLIK JUGA : Wanita Muda Maki Ibu Arteria dan Ngaku Anak Jenderal Bintang Tiga Berujung Saling Lapor
Sementara untuk dua kategori partai sisanya yakni merupakan parpol peserta Pemilu 2019 tidak lolos Parliamentary Threshold baik yang memiliki wakil atau tidak memiliki wakil di DPRD provinsi, kabupaten/kota. Lalu kategori ketiga merupakan parpol baru dan belum pernah mengikuti Pemilu, sama-sama diberlakukan ketentuan wajib untuk verifikasi secara administrasi maupun faktual.
“Bahwa selain sebagai parpol yang tidak lolos Parliamentary Threshold pada pemilu 2019-2024, para pemohon tidak memiliki wakil-wakil yang duduk di DPR RI baik periode 2014-2019 maupun periode 2019-2024 sehingga para pemohon bukanlah partai-partai yang turut terlibat dalam penyusunan UU 7/2017,” sebut keterangan MK.
“Dengan demikian, para pemohon jelas bukanlah parpol yang dikecualikan Putusan MK sebelumnya, yakni parpol yang telah mengambil bagian dalam pembahasan, penyusunan dan pengambilan keputusan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Sehingga tidak lagi memiliki kepentingan untuk mengajukan pengujian,” jelas MK.
Discussion about this post