BOGOR, mataberita.co.id__ Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M.D menyaksikan. Tak lain penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Perjanjian Hibah Aset eks BLBI. Yang mana berlokasi di Kota Bogor dengan total luas 10,3 Ha dan total nilai Rp 345,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, sebagai Wakil Kementerian Keuangan. Sedangkan Pemerintah Kota Bogor diwakili oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Sri Mulyani menyatakan. Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Hibah ini, maka selanjutnya tanggung jawab penatusahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemerintah Kota Bogor. Dia berharap. Pemda (Pemerintah Daerah) Kota Bogor dapat mengelola aset eks BLBI secara optimal. “Pemerintah Kota Bogor diharapkan mampu melakukan optimalisasi atas asset – aset yang telah dihibahkan tersebut. Yang direncanakan akan dioptimalkan menjadi pusat perkantoran Pemerintah Kota Bogor,” ujarnya di Jakarta, pada Kamis (25/11/2021).
Selain hibah kepada Pemerintah Kota Bogor, juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset – aset properti eks BLBI kepada 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga. Diantaranya Badan Narkotika Nasional yang diwakili oleh Sekretaris Utama I Wayan Sukawinaya, Kementerian Keuangan diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi dan Kementerian Pertahanan diwakili oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari.
KLIK JUGA : Ketua DPRD DKI Tolak Pengajuan Utang Anies Baswedan Rp 4,026 Triliun
Lalu, Kepolisan Negara RI (Polri) diwakili oleh Asisten Kapolri Bidang Logistik Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kementerian Agama diwakili oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag Subarja, Badan Pusat Statistik diwakili oleh Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik Atqo Mardiyanto dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diwakili oleh Kepala Biro Umum Tito Setiawan. Total keseluruhan aset tersebut seluas 32,3 Ha dengan total nilai Rp146,5 miliar. Lokasi aset – aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia.
Persebaran aset itu seperti di Kota Bandung, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Lhokseumawe, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Jakarta. Selanjutnya ketujuh Kementerian/Lembaga yang memperoleh PSP atas aset eks BLBI, bertanggung jawab untuk melakukan penatausahaan, penggunaan dan pemeliharaan atas aset yang telah beralih kepada Kementerian/Lembaga penerima PSP.
Sri Mulyani berharap. Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP senilai total Rp 492 miliar ini tidak hanya memiliki manfaat dari sisi cost saving bagi Pemerintah. Akan tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset – aset properti eks BLBI. “Dengan terpenuhinya kebutuhan atas aset dari Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga, diharapkan akan memberikan dampak positif dengan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Discussion about this post