JAKARTA, mataberita.co.id__ Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahwa Undang – Undang (UU) Cipta Kerja diperbaiki. Meski demikian, UU itu akan tetap berlaku secara konstitusional. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mampu merevisi UU Cipta Kerja dengan cepat, kurang dari dua tahun seperti perintah MK.
“Hari ini saya mengikuti secara virtual sidang putusan uji formil Undang – Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, bersama Menko Bidang Perekonomian, Pak Airlangga Hartarto. Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik – baiknya. Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan,” kata Yasonna di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta pada Jumat (26/11/2021).
“Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” imbuh Yasonna. Dia telah mengikuti rapat dengan sejumlah Menteri disana. Dia tidak berkomentar banyak mengenai rapat tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai waktu perbaikan UU Cipta Kerja, dia yakin dapat dilakukan lebih cepat dari perintah MK. “Oh, bisa lah, lebih cepat (dari dua tahun),” ujarnya pada Jumat (26/11/2021).
KLIK JUGA : Bamsoet Ingatkan, Pembuatan Sirkuit Formula E Tidak Sembarang
“Tadi biasa lah, merespon (putusan MK). Nanti oleh Pak Menko (Airlangga Hartarto), satu pintu,” lanjut pria berdarah Batak Nias. Dia pun kemudian bergegas memasuki kendaraan dan meninggalkan kawasan Lapangan Banteng, tempat Kantor Kemenko Perekonomian. Selain dia, Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar turut hadir dalam rapat tersebut. Selain itu, terdapat sejumlah pejabat eselon 1 dari beberapa Kementerian yang hadir.
Sebagai informasi, MK memerintahkan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja. Aturan pelaksana baru atas Undang – Undang sapu jagat ini dilarang untuk diterbitkan. Keputusan itu dibacakan secara marathon oleh 9 Hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman. Yang mana selesai diucapkan pada pukul 14.20 WIB. Materi yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman pada Kamis (25/11/2021). Meskipun begitu, MK menyatakan. Bahwa aturan yang sudah terbit tetap berlaku hingga batas waktu revisi UU Cipta Kerja. “Memerintahkan kepada pembentuk Undang – Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” ulas Hakim MK lebih lanjut.
Discussion about this post