JAKARTA, mataberita.co.id__ Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta memperketat pengawasan. Terlebih terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Yang mana masuk melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta (Soetta). Pengetatan dilakukan sejalan dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut tertulis. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang pernah tinggal atau singgah dalam kurun waktu 14 hari di 11 negara. Yang mana ditemukan kasus varian baru Covid-19. Yaitu B.1.1.529 atau Omicron ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Adapun negara yang dimaksud antara lain Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong.
KLIK JUGA : Jokowi Tekankan APBN 2022 Fokus pada 6 Kebijakan Utama
“Pastinya sudah bersiap dengan SE terbaru ini. Dan kami memastikan. Bahwa itu sudah tersebar ke seluruh maskapai. Dan kami sudah mengadakan kerja sama disini dengan Imigrasi. Dan pastinya itu yang mengetahui perjalanan itu pastinya bisa terlihat dari paspor,” kata Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta, dr Darmawali Handoko di Bandara Soetta, pada Senin (29/11/2021).
Darmawati juga menjelaskan. Setiap WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut baik tinggal atau singgah dalam kurun 14 hari akan direkomendasikan untuk ditolak masuk ke Indonesia. “Kami akan melihat apakah ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak boleh masuk ke Indonesia. Sekarang belum ada berita yang sudah masuk. Tapi kalau ada yang masuk hari ini, kami pasti merekomendasikan untuk imigrasi melakukan deportasi,” tuturnya.
Lebih jauh, Handoko menjelaskan. Saat ini, setiap pelaku perjalanan Internasional baik WNI maupun WNA dilakukan swab PCR sesaat setelah tiba di Bandara Soetta. Apabila ditemukan ada penumpang yang positif, hasilnya langsung dikirim Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes). Tak lain untuk proses menentukan varian Covid-19 atau genom sequencing agar dapat ditangani lebih lanjut.
KLIK JUGA : Banyak Siswi SD Negeri di Kepni Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru, Awalnya Dipaksa Nonton Film Porno
“Dan kemudian kegiatan yang kami lakukan sekarang adalah seluruh yang positif nantinya kita kan sekarang melakukan PCR di Bandara. Apabila hasilnya positif akan kami kirimkan ke Badan Litbangkes untuk melakukan genom sequencing,” ujar Handoko. Sementara, pelaku perjalanan internasional yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
“WNI masih diperkenankan untuk bisa masuk ke Indonesia. Kalau WNI yang jelas berbeda penanganan karantinanya. Dia akan dikarantina lebih lama. Yaitu selama 14 hari,” ujar Handoko. Meski begitu, pihak KKP Kelas I Soekarno-Hatta tetap memperketat pengawasan terhadap WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut.
Discussion about this post