JAKARTA, mataberita.co.id__ Hari ini kami kembali sajikan berita terpopuler sepanjang waktu tentang : Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Siap Audit Bisnis Tes PCR, PSI Tak Terima Jokowi Dikaitkan dalam Rencana Gelaran Formula E, Yasonna dan Airlangga bersama Pemerintah Hormati Patuhi Putusan MK, UU Cipta Kerja Diperbaiki, Bamsoet Ingatkan, Pembuatan Sirkuit Formula E Tidak Sembarang, Bandara Soetta Perketat Pengawasan WNA Masuk Indonesia.
Berikut Berita Populer Nasional :
1. Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Siap Audit Bisnis Tes PCR
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku siap dan ingin ikut mengaudit bisnis tes PCR oleh PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI). Diketahui, Menko Marves Luhut Binsar dan Menteri BUMN Erick Thohir terlibat dalam bisnis PCR yang dilakukan oleh PT GSI.
“Kesempatan untuk bisa mengaudit ini kesempatan yang baik. Saya dengan kemampuan saya, punya pendidikan auditor juga, saya juga mantan penyidik, saya juga punya pendidikan hukum tentunya saya punya kemampuan untuk analisis dan lain-lain,” ujar Novel, pada Senin (29/11/2021).
Ia tergabung dalam Kaukus Masyarakat Sipil yang digagas Waketum Gerindra Ferry Juliantono dan sejumlah aktivis. Menurut Novel, jika PT GSI diaudit, pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dapat diungkap dan lebih jauh dapat diusut. Dia yakin audit adalah pintu utama membuka persoalan tersebut. “Semua orang yang berlaku jahat dengan mengambil keuntungan [dari PCR] ini harus dimintakan pertanggungjawaban,” katanya.
Novel mengaku dirinya dan kawan-kawan sudah mengantongi beberapa data sekunder terkait keterlibatan kedua menteri tersebut.
KLIK JUGA : Bandara Soetta Perketat Pengawasan WNA Masuk Indonesia
Salah satunya mengenai pembuatan laboratorium yang ternyata sederhana dan semestinya bisa didirikan lebih banyak sekaligus merata. “Ini masalah serius. Tentunya ketika hal sepenting ini dikuasai oleh pihak-pihak tertentu dan kemudian diambil keuntungan untuk pribadi atau kelompok-kelompok tentu ini masalah serius bukan dilihat sebagai hal sepele,” jelas Novel.
Novel Baswedan tidak sendiri. Bersama Kaukus Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Keadilan Sosial, Novel bakal bekerja sama dengan kantor akuntan publik untuk mengaudit PT GSI.
Nantinya, ada kantor akuntan publik yang akan melakukan audit. Perwakilan kaukus, Ferry Juliantono mengatakan Luhut dan Erick Thohir tak perlu mengeluarkan uang sepeserpun selama proses audit dilakukan.
“Proses audit ini perlu dilakukan supaya masyarakat juga bisa mendapatkan kepastian dan kita juga menyampaikan kepada Pak Luhut untuk segera dalam waktu yang singkat, silakan Pak Luhut sampaikan ke kami, kapan kami bisa segera melakukan audit terhadap perusahaan Pak Luhut tersebut?” kata Ferry.
Sebelumnya, dugaan bahwa Luhut dan Erick Thohir terlibat bisnis PCR pertama kali diungkap oleh eks Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto.
KLIK JUGA : Lagi – Lagi Polisi Palak Truk Pembawa Durian
Edy menyebutkan. Keterlibatan Luhut ini lewat PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA). Sedangkan Erick Thohir terkait dengan Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Perusahaan itu dipimpin oleh saudara Erick, Boy Thohir.
Diketahui, Luhut sempat mengatakan. Siap diaudit. Dia bicara demikian untuk menanggapi tudingan dirinya mengambil untung dari bisnis PCR.
2. PSI Tak Terima Jokowi Dikaitkan dalam Rencana Gelaran Formula E
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta tak terima nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut dikaitkan dalam rencana gelaran Formula E. Mereka menyebut. Tindakan ini memiliki maksud terselubung dibaliknya. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo curiga sebab nama Presiden Jokowi tiba – tiba dibawa ajang Formula E. Karena ada pemeriksaan oleh KPK. Pasalnya, sebelum ini nama Jokowi tidak pernah dikaitkan dengan ajang balap mobil listrik ini.
“Sejak 2019 Formula E direncanakan Pak Gubernur percaya diri saja memakai uang APBD untuk bayar commitment fee. Sekarang saat ada dugaan pelanggaran tiba – tiba nama presiden harus dibawa. Enggak ada sangkut pautnya,” ujar Anggara pada Jumat (26/11/2021). Dia pun meminta nama Presiden Jokowi tidak dibawa – bawa terkait gelaran Formula E. Menurutnya, Formula E adalah gelaran yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta.
KLIK JUGA : Yasonna dan Airlangga bersama Pemerintah Hormati Patuhi Putusan MK, UU Cipta Kerja Diperbaiki
“Perencanaan dan pembiayaan Formula E seluruhnya bersumber dari APBD. Jadi tak perlu bawa – bawa nama Presiden kecuali memang ada perizinan yang menjadi wewenang pemerintah pusat,” kata Anggara. Selain itu, dia juga menyatakan. Pengawalan uang APBD dalam penyelenggaraan Formula E termasuk mengawal pemeriksaan oleh KPK, akan terus dilakukan DPRD. “Ini tidak akan menghentikan kami untuk menuntut pertanggungjawaban pemakaian uang APBD,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi sempat disebut oleh Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Co-Founder Formula E, Alberto Longo sebagai penentu lokasi trek Formula E. Namun, Gubernur Anies Baswedan membantah hal ini. Akhirnya Bamsoet mengklarifikasi penentuan trek tetap dilakukan oleh IMI dan pihaknya. Tak lain melalui Anies hanya ingin mempertemukan Longo dengan Jokowi.
3. Yasonna dan Airlangga bersama Pemerintah Hormati Patuhi Putusan MK, UU Cipta Kerja Diperbaiki
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahwa Undang – Undang (UU) Cipta Kerja diperbaiki. Meski demikian, UU itu akan tetap berlaku secara konstitusional. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mampu merevisi UU Cipta Kerja dengan cepat, kurang dari dua tahun seperti perintah MK.
“Hari ini saya mengikuti secara virtual sidang putusan uji formil Undang – Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, bersama Menko Bidang Perekonomian, Pak Airlangga Hartarto. Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik – baiknya. Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan,” kata Yasonna di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta pada Jumat (26/11/2021).
“Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” imbuh Yasonna. Dia telah mengikuti rapat dengan sejumlah Menteri disana. Dia tidak berkomentar banyak mengenai rapat tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai waktu perbaikan UU Cipta Kerja, dia yakin dapat dilakukan lebih cepat dari perintah MK. “Oh, bisa lah, lebih cepat (dari dua tahun),” ujarnya pada Jumat (26/11/2021).
“Tadi biasa lah, merespon (putusan MK). Nanti oleh Pak Menko (Airlangga Hartarto), satu pintu,” lanjut pria berdarah Batak Nias. Dia pun kemudian bergegas memasuki kendaraan dan meninggalkan kawasan Lapangan Banteng, tempat Kantor Kemenko Perekonomian. Selain dia, Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar turut hadir dalam rapat tersebut. Selain itu, terdapat sejumlah pejabat eselon 1 dari beberapa Kementerian yang hadir.
Sebagai informasi, MK memerintahkan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja. Aturan pelaksana baru atas Undang – Undang sapu jagat ini dilarang untuk diterbitkan. Keputusan itu dibacakan secara marathon oleh 9 Hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman. Yang mana selesai diucapkan pada pukul 14.20 WIB. Materi yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman pada Kamis (25/11/2021). Meskipun begitu, MK menyatakan. Bahwa aturan yang sudah terbit tetap berlaku hingga batas waktu revisi UU Cipta Kerja. “Memerintahkan kepada pembentuk Undang – Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” ulas Hakim MK lebih lanjut.
4. Bamsoet Ingatkan, Pembuatan Sirkuit Formula E Tidak Sembarang
Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan. Bahwa pihaknya masih melakukan uji kelayakan atau feasibility study untuk penentuan lintasan Formula E. Dia menyebut. Terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan trek balap mobil listrik itu. Dia yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pengarah E-Prix Jakarta itu menyatakan. Tidak sembarang lokasi bisa dijadikan sirkuit Formula E. Ajang balap mobil listrik itu punya keunikan tersendiri dibanding balapan sejenis lainnya karena menggunakan jalan raya di tengah kota.
Karena dibuat di tengah kota, pembuatan sirkuit juga harus cermat. Jangan sampai nantinya malah merusak lingkungan dan infrastuktur yang sudah ada. “Pembangunannya tidak boleh mengganggu struktur yang sudah ada. Misalnya mengubah atau memindahkan bangunan yang sudah ada. Apalagi sampai memotong pepohonan dan merusak lingkungan,” ujar Bamsoet pada Jumat (26/11/2021). Masalah lingkungan dalam pembuatan sirkuit Formula E ini sudah pernah diungkit ketika tahun 2019 lalu.
KLIK JUGA : Arab Saudi Hapus Larangan Masuk bagi Pelancong, termasuk Indonesia
Saat itu, kawasan Monumen Nasional (Monas) dipilih Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta sebagai lintasan balap. Keputusan itu lantas menuai kontroversi karena dikaitkan dengan penebangan pohon yang dilakukan. Monas yang juga berstatus sebagai kawasan cagar budaya juga dinilai bisa rusak karena pembuatan trek. Namun, Pemprov membantahnya. Karena penebangan pohon dilakukan demi proyek revitalisasi Monas, bukan trek Formula E. Belakangan, Monas diumumkan Bamsoet menjadi salah satu lokasi yang dilarang dijadikan trek balapan bersama dengan kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.
“Karenanya membutuhkan keahlian khusus yang kompleks. IMI sangat berperan disana. Memastikan lokasi sirkuit yang dipilih akan dikembangkan lebih lanjut. Agar sesuai dengan standar FEO dan juga standar Fédération Internationale de l’Automobile/FIA,” jelas Bamsoet. Dia juga menjelaskan. Sesuai regulasi FIA, lebar trek Formula E maksimal 12 meter. Namun, ada juga beberapa trek yang memiliki lebar lintasan hanya 8 meter atau kurang. Panjang lintasan sirkuit minimal 2 sampai 3 km. Mengingat Formula E biasanya menempuh jarak 80 sampai 90 km.
Lalu, panjang pit lane minimal 200 meter untuk minimal 15 paddock dengan lebar satu paddock sekitar 15 meter. Selain itu, lokasi area untuk pengisian baterai kendaraan, hospitality, pusat medis (medical centre) dan lain – lainnya juga harus dibuat sesuai standar FIA. “Setelah IMI menentukan lokasi terbaik untuk sirkuit. IMI juga akan mengirimkan sumber daya manusianya untuk membantu JakPro menyiapkan pembangunan sirkuit dan sarana pendukungnya sesuai dengan standar FIA,” pungkas Bamsoet.
5. Bandara Soetta Perketat Pengawasan WNA Masuk Indonesia
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta memperketat pengawasan. Terlebih terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Yang mana masuk melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta (Soetta). Pengetatan dilakukan sejalan dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut tertulis. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang pernah tinggal atau singgah dalam kurun waktu 14 hari di 11 negara. Yang mana ditemukan kasus varian baru Covid-19. Yaitu B.1.1.529 atau Omicron ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Adapun negara yang dimaksud antara lain Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong.
KLIK JUGA : Jokowi Tekankan APBN 2022 Fokus pada 6 Kebijakan Utama
“Pastinya sudah bersiap dengan SE terbaru ini. Dan kami memastikan. Bahwa itu sudah tersebar ke seluruh maskapai. Dan kami sudah mengadakan kerja sama disini dengan Imigrasi. Dan pastinya itu yang mengetahui perjalanan itu pastinya bisa terlihat dari paspor,” kata Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta, dr Darmawali Handoko di Bandara Soetta, pada Senin (29/11/2021).
Darmawati juga menjelaskan. Setiap WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut baik tinggal atau singgah dalam kurun 14 hari akan direkomendasikan untuk ditolak masuk ke Indonesia. “Kami akan melihat apakah ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak boleh masuk ke Indonesia. Sekarang belum ada berita yang sudah masuk. Tapi kalau ada yang masuk hari ini, kami pasti merekomendasikan untuk imigrasi melakukan deportasi,” tuturnya.
Lebih jauh, Handoko menjelaskan. Saat ini, setiap pelaku perjalanan Internasional baik WNI maupun WNA dilakukan swab PCR sesaat setelah tiba di Bandara Soetta. Apabila ditemukan ada penumpang yang positif, hasilnya langsung dikirim Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes). Tak lain untuk proses menentukan varian Covid-19 atau genom sequencing agar dapat ditangani lebih lanjut.
KLIK JUGA : Banyak Siswi SD Negeri di Kepni Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru, Awalnya Dipaksa Nonton Film Porno
“Dan kemudian kegiatan yang kami lakukan sekarang adalah seluruh yang positif nantinya kita kan sekarang melakukan PCR di Bandara. Apabila hasilnya positif akan kami kirimkan ke Badan Litbangkes untuk melakukan genom sequencing,” ujar Handoko. Sementara, pelaku perjalanan internasional yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
“WNI masih diperkenankan untuk bisa masuk ke Indonesia. Kalau WNI yang jelas berbeda penanganan karantinanya. Dia akan dikarantina lebih lama. Yaitu selama 14 hari,” ujar Handoko. Meski begitu, pihak KKP Kelas I Soekarno-Hatta tetap memperketat pengawasan terhadap WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut.
Discussion about this post