JAKARTA, mataberita.co.id__ Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju memastikan. Bahwa rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan terus berjalan. Meski prosesnya akan memakan waktu sekitar 15 hingga 20 tahun. Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu (01/12/2021). Dia pun memaparkan Rancangan Undang – Undang (RUU) terkait hal tersebut dalam Forum Group Discussion (FGD) mengenai urgensi RUU IKN.
“Di akhir November kemarin, saya hadir dalam FGD mengenai urgensi RUU Ibu Kota Negara (IKN). Dan menyampaikan paparan di hadapan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa, Wakil Menteri LHK Alue Dohong dan Sekjen Kemenhan Marsekal Madya TNI Donny Ermawan Taufanto. Saya menyampaikan ringkasan substansi RUU Ibu Kota Negara,” jelas Yasonna.
KLIK JUGA : Prabowo dengan Puan Maharani Paling Kuat di 2024
Lantas Yasonna juga menyebutkan isi daripada RUU yang disampaikannya. “Diantaranya mengenai pemindahan status Ibu Kota Negara; visi dan prinsip IKN; cakupan wilayah pengelolaan; rencana induk IKN; bentuk, susunan dan urusan pemerintahan khusus IKN; penataan ruang; pertanahan; lingkungan hidup, penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan,” paparnya. Adapun juga isi lainnya terkait RUU yang bakal dibahas mengenai IKN. Sebab, menurutnya, rencana pemindahan IKN harus matang dalam banyak hal.
“Selanjutnya mengenai pemindahan Ibu Kota Negara; pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara; pengalihan hak atas tanah dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara; pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja; tata kelola barang milik negara; dan ketentuan peralihan. Wilayah Ibu Kota Negara meliputi wilayah seluas kurang lebih 256.142 ha. Yang didalamnya meliputi Kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 ha serta Kawasan Pengembangan IKN seluas 199.962 ha,” tandas pria berdarah Nias Batak itu.
Discussion about this post