JAKARTA, mataberita.co.id__ Anggaran Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) dipertanyakan. Sepekan terakhir pernyataan pimpinan MPR menjadi sorotan, setelah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Pimpinan MPR Bambang Soesatyo menganggap Sri Mulyani kurang handal dalam mengelola keuangan negara. Selain itu, ada desakan juga kepada Jokowi mengenai anggaran MPR yang dipangkas lantaran pandemi Covid – 19.
Persoalan anggaran memang tak bisa lepas dari penghasilan para pimpinan MPR maupun kalangan anggotanya. Terungkap, gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota MPR tak main – main. Besaran gaji pokok Ketua dan Anggota MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000. Tak lain tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara dan Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Ketua MPR memiliki gaji pokok Rp 5,04 juta, sementara Wakil Ketua MPR memiliki gaji pokok Rp 4,62 juta. Adapun anggota MPR yang tidak merangkap memperoleh uang kehormatan sebesar 1,75 juta. Selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, hingga berbagai fasilitas lainnya untuk menunjang pekerjaannya. Mereka juga memperoleh tunjangan yang tidak jauh berbeda dengan anggota DPR. Yakni tunjangan listrik dan telepon, tunjangan aspirasi, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan untuk meningkatkan fungsi pengawasan.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok atau Rp 504 ribu, tunjangan anak untuk dua anak. Yang mana masing – masing mendapatkan 2% dari gaji atau sekitar Rp 201 ribu. Kemudian, uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp 18,9 juta, tunjangan beras sebesar Rp 30,09 juta per jiwa per bulan dan PPh pasal 21 sebesar Rp 2,69 juta.
Jika ditotalkan secara hitungan kasar, maka gaji Ketua MPR bisa mencapai Rp 59,3 juta per bulan. Sementara jika dibandingkan gaji sekelas Menteri yang diatur dalam Keputusan Presiden RI No 68 Tahun 2001, Menteri Negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan. Adapun, gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Gaji pokok para Menteri adalah sebesar Rp 5.040.000. Jika di total, gaji dan tunjangan yang diterima Menteri sebesar Rp 18.648.000/bulan.
Selain itu Menteri juga mendapatkan tunjangan kinerja, seperti yang tertulis dalam Perpres 111 tahun 2017 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yang mana tertulis Menkeu yang mengepalai dan memimpin Kemenkeu diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kemenkeu. Tim Riset pernah mencatatkan. Nilai tersebut belum termasuk operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan ada dana taktis menteri yang beberapa mantan pejabat menyebut bisa sampai Rp 100 – 150 juta.
Discussion about this post