JAKARTA, mataberita.co.id__ Oknum Anggota Polri menyuruh sang pacar dua kali melakukan aborsi sebelum tewas. Lantas oknum tersebut ditindak tegas oleh Polri. Sebut nama oknum Polri itu Bripda Randy Bagus (RB). Yang mana terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari. Dia pun diberhentikan melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebelumnya, Novia yang berstatus mahasiswi ini ditemukan meninggal dunia disamping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Minggu (05/12/2021). Tidak hanya itu, lanjutnya, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Hal ini sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Yang mana amanat Kapolri, tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana. “Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi. Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda RB. Yang mana diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
KLIK JUGA : Reuni Akbar 212 Disorot
Instagram resmi Divisi Humas Polri menuliskan. Bahwa diketahui dari hasil penyidikan polisi menyatakan Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran. Lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021. Polri menemukan bukti. Bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda RB sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Atas perbuatannya, Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum. Yang mana terkait Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal, dia dijerat dengan Pasal 348 juncto 55 KUHP. Tak lain dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Discussion about this post