JAKARTA, mataberita.co.id__ Belasan ribu massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menuntut sejumlah aturan Pemerintah. Demonstrasi dilakukan di Jakarta pada Rabu (08/12/2021). Aksi ini dipimpin langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal. Ada tiga tuntutan utama yang diminta buruh.
Pertama, buruh meminta seluruh Gubernur di Indonesia merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP). Karena bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 yang menangguhkan tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas termasuk upah. Kedua, buruh menuntut Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketiga, buruh melayangkan surat pada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk mempertanyakan amar putusan yang dibacakan para Hakim Konstitusi terkait Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Agar tidak multitafsir. Massa buruh berkumpul di Jalan Merdeka Barat, tepatnya di depan Patung Kuda. Tak lama, pimpinan buruh Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal melakukan long march dengan berjalan kaki menuju Gedung MK.
Kedua Presiden konfederasi buruh terbesar di Indonesia itu melakukan audiensi dengan pimpinan MK. Yaitu Juru Bicara MK Fajar Laksono dan Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan. Pertemuan dilakukan secara tertutup. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan. Terjadi multitafsir yang luar biasa atas putusan MK dalam UU Cipta Kerja dan ini memancing aksi buruh di daerah – daerah.
KLIK JUGA : Menkumham Yasonna Apresiasi Pengesahan UU Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi
“Kami ingin minta penjelasan atas amar 7 putusan MK. Yaitu menyatakan Pemerintah tidak boleh mengeluarkan peraturan pelaksana atau menjalankan kebijakan yang berdampak strategis pada masyarakat. Apalagi PP No. 36 terkait Pengupahan sangat startegis berdampak pada masyarakat terutama buruh,” kata Andi Gani usai pertemuan di Gedung MK, pada Rabu (08/12/2021). Dia juga mengungkapkan. MK telah berjanji akan segera menyelesaikan multitafsir ini di masyarakat.
“Berapa lama waktu yang ditargetkan buruh bagi MK?” tanya Andi Gani. Dia lalu menegaskan. Harus secepat mungkin untuk diselesaikan oleh MK. Karena, aksi massa buruh didaerah semakin masif dengan ketidakjelasan putusa MK ini. “Ribuan buruh di Jawa Barat besok bergerak lagi. Di daerah lain juga sama. Ekskalasinya makin masif. Untuk itu, MK harus segera menjawab secepatnya,” tegasnya.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan. Perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya di seluruh Indonesia. Terlebih jika Pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja tidak mengacu pada keputusan MK. Menurutnya, dalam amar keputusan nomor 7, MK menyatakan. Menangguhkan tindakan atau kebijakan yang strategis dan berdampak luas. Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan upah adalah kebijakan strategis.
“Dengan begitu, kita ingin bertanya kepada MK yang mulia. Apakah MK bisa menyatakan penjelasannya? memberikan penjelasan kepada kita bahwa PP Nomor 36 masih ditangguhkan?” jelas Said Iqbal. Hal ini, tambahnya, sekaligus memutuskan bagi Gubernur dan Kepala Daerah lainnya tidak perlu menunggu Pemerintah Pusat dalam memutuskan upah.
Karena, menurut Said Iqbal, keputusan MK itu mengikat seluruh rakyat termasuk Pemerintah dari satuan terkecil sampai tertinggi. “Itu yang kita sampaikan bagaimana MK harus menjelaskan,” jelasnya. Dia juga menyoroti soal UMP DKI Jakarta. Yang notabene hanya naik Rp 37.000 Menurutnya, jika tambahan upah itu dibagi 30 hari, artinya hanya Rp 1.250 per hari.
Discussion about this post