JAKARTA, mataberita.co.id__ Menkumham Yasonna Laoly mengapresiasi pengesahan Undang – Undang (UU) Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi. Dia menyampaikan hal tersebut pada Rabu (08/12/2021). Dia juga membagikan potret yang terekam saat Rapat Paripurna pengesahan RUU Kejaksaan dan RUU Pengadilan Tinggi di DPR RI pada Selasa kemarin (07/12/2021). Menurutnya, hadirnya UU Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi memiliki keuntungan untuk masyarakat dalam segi hukum khususnya.
Dengan pengesahan UU Kejaksaan, maka tugas dan kewenangan Jaksa lebih luas. Salah satunya berwenang melakukan penyadapan. UU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa. Seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan peraturan perundang – undangan dan kode etik yang berlaku.
Sebab, lanjut Yasonna, UU Kejaksaan lahir untuk memastikan hak hukum semua warga negara terpenuhi dengan baik. Semangat keadilan restoratif perlu ditekankan, bukan pembalasan. Demikian juga untuk UU Pengadilan Tinggi ini bisa menjadikan meratanya kelembagaan peradilan yang ada bagi masyarakat. “UU Pengadilan Tinggi ini menjadi landasan pembentukan Pengadilan Tinggi di berbagai daerah. Kehadiran pengadilan secara merata akan memudahkan pelayanan hukum bagi setiap warga,” tandasnya.
KLIK JUGA : Kapolri Paparkan Langkah Jangka Pendek dan Menengah dalam Tangani Erupsi Gunung Semeru
Discussion about this post