JAKARTA, mataberita.co.id__ Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Yang mana dibatalkan Pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan Tahun Baru). Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menurutnya, kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan Tahun Baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari. Terlebih hal itu tergantung situasi di masing – masing daerah.
“Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah. Karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah. Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari. Nah itu spesifik,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (07/12/2021). Dia pun menyampaikan. Ada beberapa faktor membuat Pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Pertama, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah. “Kita kan lihat angka – angka kasus konfirmasi kan relatif rendah dibanding dulu yang puluhan ribu. Bahkan kemarin kalau tidak salah ada seratus berapa begitu ya,” kata Tito. Lalu, lanjutnya, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi. Bahkan, dia menyebut. Ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.
KLIK JUGA : Kapolri Apresiasi Langkah Korlantas, Meningkatkan Pelayanan Berbasis Digital
Mantan Kapolri itu mengatakan. Berkaca dari faktor – faktor diatas, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu ketat. Padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan. “Ini kan semua dinamis, dinamis, kita melihat angka-angka indicator. Kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah Presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember,” ujar Tito. Dia juga menyampaikan. Perubahan istilah ini bukanlah sesuatu hal yang aneh. Karena Pemerintah selalu memperbarui status PPKM di masing – masing daerah setiap pekan.
Tito pun menegaskan. Meski berubah istilah, Pemerintah akan tetap menerapkan pembatasan, misalnya pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas. Hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik. Pemerintah batal menerapkan aturan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru.
Lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan. Bahwa Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang. Tak lain dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
Discussion about this post