JAKARTA, mataberita.co.id__ Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo resmi dilaporkan ke Polda Lampung oleh DHS. DHS adalah korban Robot Trading ATG 5.0 dan ATC asal Lampung. Pelaporan dilakukan lantaran Wahyu Kenzo diduga melakukan penipuan dan Tindak Pidana UU ITE. Pelaporan dilakukan pada Senin (04/04/2022). Pelaporan tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. Diketahui Dinar Wahyu merupakan salah satu Anggota APLI sekaligus CEO Pansaka dan Pemilik Perusahaan Trading Pialang Berjangka ATG ATC dibawah naungan PT Panthera Trade Technologies.
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dilaporkan atas Tindak Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45 A ayat (1). DHS merasa jengah dengan aplikasi yang tidak ada titik terang. “Hari ini saya membuat laporan secara resmi. Melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1,” katanya di Mapolda Lampung, pada Senin (04/04/2022).
Tentu tak akan ada asap kalau tak ada api. Pelaporan dipicu karena hingga saat ini DHS tidak bisa melakukan penarikan atas dana yang diinvestasikan. Bisa dikatakan dirinya diduga telah menjadi korban penipuan dan Tindak Pidana UU ITE. “Saya sebagai member ATG/ATC sejak 8 Januari 2022 sampai hari ini tidak bisa melakukan penarikan dana investasi yang saya lakukan di perusahaan yang dinaungi oleh PT Panthera Trade Technologies yang menaungi Trading ATG 5.0 dan ATC,” ujarnya. Dia berharap melalui pelaporannya, Polri bisa segera mengungkap kebenaran trading ini. Sehingga memberikan kepastian kepada para member dan kepastian kepada masyarakat.
KLIK JUGA : Auto Trade Gold 5.0 Jelas Investasi Legal dan Sudah Miliki Izin
“Saya juga berharap kepada para member yang lain juga melakukan laporan yang sama. Sehingga nasib para member ini tidak digantung oleh para pihak perusahaan. Jadi ada kejelasan,” ucap DHS. Dia menambahkan. Jika ini memang modus penipuan, dirinya berharap semoga ini jadi pembelajaran untuk semuanya. Sehingga tidak ada lagi masyarakat lain yang menjadi korbannya. “Kalau ini sebenarnya tidak ada masalah, kita berharap para member ini segera ada kepastian dan masing-masing member bisa menarik dana investasi nya,” katanya.
Dapat diinformasikan, DHS merupakan salah satu member ATG ATC warga Bandar Lampung. Yang mana telah bergabung menjadi member sejak 8 Januari 2022 dengan deposit sebesar Rp200 juta. Saat itu, dia dijanjikan bisa menarik uang deposit itu kapan saja. Lalu pada 3 Februari 2022, member sudah tidak bisa melakukan penarikan (withdraw) dana. Terlebih dengan alasan maintainance atau pemulihan sistem. Kemudian dijanjikan pada Jumat (18/03/2022), maintainance sudah selesai dan investor bebas melakukan penarikan.
“Namun sampai akhir bulan Maret 2022 website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG ATC sudah tidak bisa diakses,” kata DHS. Dia lalu menjelaskan. Account untuk digunakan sebagai user ID dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses lagi. Hal serupa juga dialami oleh korban berinisial MB di Bekasi Kota. MB menyatakan bahwa Polri harus bertindak segera untuk menindaklanjuti. Lantaran diduga posisi pemilik ATG ATC Dinar Wahyu sudah tidak berada di Indonesia, melainkan di luar negeri. Bahkan ketika dicek oleh mataberita.co.id, sosial media milik Dinar Wahyu ‘@wahyukenzo88’ terakhir aktif pada Rabu (12/01/2022) lalu.
“Saya meminta ke Polri, khususnya Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti segera terkait dengan dugaan investasi bodong berkedok robot trading ATG ATC ini. Korban diduga hampir 300 ribu orang atau member dengan nominal berbeda – beda. Mulai dari juta hingga miliaran. Bisa saja mencapai triliunan,” ucap MB. Dia juga mengatakan. Jangankan withdraw, prosedur panjang pun tidak kunjung diapproved oleh admin ATG ATC. Janji dan harapan semu selalu diberikan ke member oleh affiliator dan founder atau istilahnya MIB. Beralasan sistem sedang tahap migrasi dan pembaharuan maintenance berkepanjangan.
Hal ini, kata MB, tidak sesuai dengan statement manajemen awal yang diumumkan melalui zoom meeting. “Sebelum withdraw, manajemen ATG ATC meminta member deposit 50 USD ketika akan melakukan withdraw. Tapi juga sebelumnya diminta mengupdate profile seperti melampirkan identitas diri (KTP). Setelah melakukan verifikasi tersebut, member diarahkan untuk melakukan deposit 50 USD untuk voucher agar dikoneksikan dengan aplikasi Indodax atau Toko Crypto. Karena manajemen menginformasikan, ada perubahan tata cara withdraw. Kalau kita tidak topup 50 USD, akun member tidak bisa melakukan aktivitas withdraw,” imbuhnya.
“Kemudian kalau sudah update profilenya, diminta update KYC. Member harus menunggu persetujuan KYC dari admin Panthera Trade. Ini pending hingga beberapa minggu. Sampai sekarang belum juga diapproved,” tandas MB. Sebelumnya diberitakan, ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) dibawah naungan perusahaan PT Panthera Trade Technologies diduga menjadi korban investasi bodong. Mereka membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dan anggotanya sebanyak 3.365 member.
Discussion about this post