JAKARTA, mataberita.co.id__ Bareskrim Polri memeriksa Ketua Digital ID dan Digital Signature Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Rionald Anggara Soerjanto. Dia diperiksa sebagai terlapor terkait kasus dugaan penipuan hingga penggelapan. Dirtipiddeksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun dia belum menjelaskan mengenai duduk perkara kasus yang melibatkan Rionald.
“Dipanggil sebagai saksi (terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia,” kata Dirtipiddeksus pada Kamis (02/06/2022). “Perkara saat ini dalam tahap penyidikan. Nanti hasilnya saya sampaikan,” terangnya. Laporan terkait Rionald teregister dengan Nomor: LP/B/0081/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 14 Februari 2022.
Rio dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang. Dalam laporan itu, dia diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Martin/Ayu)
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Discussion about this post