JAKARTA, mataberita.co.id__ Polri telah menangkap pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, terkait penyebaran berita bohong dan melanggar UU Ormas. Polri menegaskan kegiatan Khilafatul Muslimin murni melawan hukum. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan. Bahwa agenda konvoi, buletin bulanan dan tindakan nyata di lapangan oleh Khilafatul Muslimin ini tertulis dalam website mereka.
“Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini, itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Selasa (07/06/2022).
Website Khilafatul Muslimin juga menyatakan. Bahwa khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat. Sehingga Polri menilai kegiatannya itu berpotensi makar. Sebab, kelompok tersebut menyebarkan selebaran berupa maklumat, nasihat dan imbauan. “Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar,” akhirinya. (Martin/Ayu)
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Discussion about this post