JAKARTA, mataberita.co.id__ Mitsuhiro Taniguchi, Buron Kepolisian Jepang belum dideportasi setelah ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah. Pasalnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) masih memeriksa Mitsuhiro Taniguchi.
“Sementara masih didalami pemeriksaan oleh Wasdakim Imigrasi. Bila pemeriksaan sudah tuntas, akan dilaksanakan tindakan sesuai UU keimigrasian terhadap tersangka MT (deportasi),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, pada Minggu (12/06/2022).
Dia menyebut, deportasi buron terkait kasus penipuan bansos COVID-19 di negaranya itu bakal didampingi oleh NCB Interpol. Dia menyebut Kepolisian Jepang juga akan datang ke Indonesia untuk mengawal proses deportasi. “NCB Interpol akan mendampingi saat deportasi. Direncanakan tim dari Kepolisian Jepang akan datang ke Indonesia untuk backup pengawalan tersangka saat deportasi,” ujar Dedi.
Mitsuhiro Taniguchi adalah buron internasional oleh Departemen Kepolisian metropolitan Tokyo. Melansir dari Asahi Shimbun, Mitsuhiro Taniguchi melakukan tindak penipuan agar mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19. Ia mengajukan permohonan dana untuk usaha kecilnya.
KLIK JUGA : Kapolri Tekankan Sinergitas TNI, Polri dan Media untuk Sukseskan Event Nasional dan Internasional
Mitsuhiro bekerja sama dengan temannya dalam mengajukan permohonan subsidi palsu. Permohonan tersebut akhirnya disetujui oleh otoritas terkait di Jepang. Ia memperoleh uang sekitar 960 juta yen (USD 7,38 juta) atau setara Rp 105 miliar.
Sementara Imigrasi Jepang mencabut paspor yang dimiliki oleh Mitsuhiro Tanaguchi. Akibat dari itu, keberadaannya di Indonesia terlacak secara otomatis.
Setelah keberadaan Mitsuhiro diketahui, pihak Polda Lampung dan Kepolisian Lampung Tengah langsung mencari keberadaan pria tersebut. Mitsuhiro ditangkap pada Selasa (08/06/2022) malam menjelang dini hari di daerah Kali Anget, Lampung Tengah.
“Kemudian dari pihak kepolisian Lampung Tengah dan Polda Lampung mengamankan yang bersangkutan setelah mendapatkan hasil atau informasi bahwa yang bersangkutan passport-nya dinyatakan sudah tidak berlaku dan berada di Kali Anget daerah Lampung Tengah,” papar Kombes Gatot.
Setelah ditangkap, Mitsuhiro dibawa ke Imigrasi Jakarta. “Semalam (8 Juni) , yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian digeser ke imigrasi Jakarta dan saat ini kemungkinan besar sudah berada di Imigrasi,” tukas Gatot, pada Kamis (09/06/2022). (Martin/Ayu)
Discussion about this post