BANJARMASIN, mataberita.co.id__ Meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku narapidana (napi), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan Sosialisasi Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Tahun Anggaran 2022 pada Rabu (15/06/2022).
SPPN adalah pedoman dalam melaksanakan penilaian pembinaan narapidana dengan metode pengamatan perilaku. Sedangkan SPPT-TI merupakan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI).
Agenda tersebut bertempat di Hotel Palm Banjarmasin. Ini digelar sejak kemarin. Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Sugito selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan, ada tujuan dari kegiatan. Yakni terselenggaranya SPPN yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kemudian juga untuk terimplementasinya SPPT-TI pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan secara benar.
Selanjutnya Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono membuka secara resmi kegiatan ini. “Sosialisasi SPPN dan SPPT-TI ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut program pembinaan Narapidana serta menyikapi program digitalisasi Teknologi Informasi secara global. Dengan Sumber Daya Manusia yang konpetitif, diharapkan dapat mampu memberikan jawaban atas tuntutan perkembangan jaman yang makin meningkat,” tuturnya.
Hadir para peserta dari UPT Pemasyarakatan se Kalimantan Selatan. Yang mana terdiri dari operator SPPN dan SPPT-TI dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Banjar Raya. Turut hadir juga Kepala Divisi Keimigrasian Junita Sitorus dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ngatirah serta narasumber dari Direktorat Pembinaan Narapidana, Pelayanan Tahanan, Latihan Kerja dan Produksi dan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama.
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Discussion about this post