JAKARTA, mataberita.co.id__ Teriakan Presiden Jokowi (Joko Widodo) disebut sebagai ‘Bebek Lumpuh’ menggema dalam demonstrasi Massa Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Yang mana mendesak pemerintah membuka naskah Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/06/2022). Ketua BEM Universitas Indonesia Bayu yang meneriakkan istilah itu saat berorasi menjelaskan makna dari pernyataannya. Ppenyebutan Jokowi sebagai ‘Bebek Lumpuh’ merujuk pada teori politik.
“Jadi argumentasi saya. Terkait orasi saya mengatakan Bapak Presiden Jokowi sebagai bebek lumpuh, adalah berdasarkan suatu teori politik. Yaitu Lame Duck teori,” kata Bayu. Dia lalu menjelaskan. Teori itu dihasilkan pada semester kedua Barack Obama menjabat sebaga Presiden Amerika Serikat. “Jadi dalam teori dikatakan. Bahwa pemerintahan yang tidak lagi membutuhkan legitimasi masyarakatnya. Kerap mengeluarkan kebijakan – kebijakan yang tidak populis,” paparnya. Tidak populisnya kebijakan Jokowi, katanya, dapat dilihat dari sejumlah kebijakannya.
Bayu mencontohkan saat pidato Jokowi usai dilantik. Yang mana Jokowi mengatakan akan membuat Rancangan Undang -Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pada akhirnya mendapat penolakan dari kaum buruh hingga saat ini. “Lalu juga tentang RUU KPK. Lalu juga tentang pembangunan Ibu Kota Negara. Lalu pada hari ini tentang RKUHP. Itulah yang membuktikan. Bahwa kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi saat ini adalah kebijakan yang tidak populis,” katanya.
KLIK JUGA : Anggota APLI sekaligus Pemilik Perusahaan Robot Trading ATG ATC, Dinar Wahyu Kenzo Resmi Dilaporkan
Seperti diketahui, unjuk rasa yang digelar massa Aliansi Nasional Reformasi KUHP bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Jokowi ke 61 tahun. Unjuk rasa yang mereka gelar dengan bertajuk ‘Hadiah Ulang Tahun Presiden Jokowi: Somasi RKUHP.’ Dalam unjuk rasa, mereka menyampaikan sejumlah tuntutannya. Yakni mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat.
Adapun tuntutan lainnya. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal – pasal bermasalah dalam RKUHP. Ketiga mereka mengancam akan melakukan unjuk rasa yang lebih besar, jika tuntutannya tak dipenuhi.
Discussion about this post