JAKARTA, mataberita.co.id__ Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan penyidik Polri menggelar penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Bos Indosurya Henry Surya Cs. Terlebih seusai sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/06/2022). Agus menyampaikan. Bahwa nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya. Yakni penyidik bakal menggunakan LP korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda.
“Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem. Karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau tidak salah. Yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (28/06/2022). Dengan begitu, kata dia, penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Henry Surya Cs. Nantinya, upaya ini bakal dilakukan sampai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap ke persidangan.
KLIK JUGA : Anggota APLI sekaligus Pemilik Perusahaan Robot Trading ATG ATC, Dinar Wahyu Kenzo Resmi Dilaporkan
“Karena locos dan tempusnya berbeda. Ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka. Kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi. Tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000. Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini gak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP seger tingkatkan penyidikan,” jelas Agus.
Karena itu, Agus meminta masyarakat. Yang mana menjadi korban Indosurya untuk segera melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Menurutnya, tindakan ini diambil sebagai bukti penyidik Polri serius menangani kasus tersebut.
Discussion about this post