JAKARTA, mataberita.co.id__ Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bicara mengenai pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab (HRS). Dia menyatakan. Pembebasan bersyarat itu merupakan hak HRS. Dia juga mengingatkan ada aturan yang harus ditaati oleh seluruh narapidana yang bebas bersyarat. Dia pun berharap HRS menaati aturan yang ditetapkan. HRS, hati-hati!
“Itu hak dia. Kita memperlakukan orang sama. Beliau sudah bebas bersyarat, kurang dari jam enam (pagi) sudah dikembalikan ke keluarga. Karena bebas bersyarat, ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Harapannya, terus taat dengan persyaratan pembebasan bersyarat dia. Semua berjalan dengan baik, kondusif,” kata Yasonna pada Rabu (20/07/2022) malam.
Terkait pernyataan HRS yang menyebut dirinya tahanan kota, Yasonna pun menepisnya. “Bukan (tahanan kota). Bebas bersyarat,” pungkasnya. Sehingga hal ini pun kini menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Discussion about this post