JAKARTA, mataberita.co.id__Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Tiga provinsi baru di Papua itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. UU itu diteken dengan UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga UU ini diteken Jokowi pada 25 Juli 2022.
“Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua. Khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat,” demikian bunyi pertimbangan ketiga UU tersebut pada Jumat (29/07/2022). UU tersebut mengatur cakupan wilayah 3 provinsi baru Papua. Berikut cakupannya :
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
- Papua Selatan
– Kabupaten Merauke
– Kabupaten Boven Digoel
– Kabupaten Mappi
– Kabupaten Asmat
- Papua Tengah
– Kabupaten Nabire
– Kabupaten Puncak Jaya
– Kabupaten Paniai
– Kabupaten Mimika
– Kabupaten Puncak
– Kabupaten Dogiyai
– Kabupaten Intan Jaya
– Kabupaten Deiyai
- Papua Pegunungan
– Kabupaten Jayawijaya
– Kabupaten Pegunungan Bintang
– Kabupaten Yahukimo
– Kabupaten Tolikara
– Kabupaten Mamberamo Tengah
– Kabupaten Yalimo
– Kabupaten Lanny Jaya
– Kabupaten Nduga
Ketiga UU juga mengatur perihal peresmian dan pelantikan penjabat gubernur. Peresmian dan pelantikan penjabat gubernur akan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama 6 bulan sejak UU diundangkan.
Discussion about this post