PEKALONGAN, mataberita.co.id__ Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DindagkopUKM) Kota Pekalongan membuka fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM sampai dengan 20 Agustus 2022. Sertifikasi halal gratis ini diperuntukkan bagi 10 UMKM. Saat ini pendaftar yang masuk baru 4 UMKM. Kepala Dindagkop UKM Ir. Budiyanto, MPi.MHum. mengungkapkan. Fasilitasi sertifikasi halal ini kerjasama dengan Provinsi Jawa Tengah.
“Baru ada 4 UMKM yang daftar, UMKM yang daftar produknya haruslah produksi sendiri. Untuk persyaratannya yakni memiliki NIB berbasis risiko (RBA), NPWP, dan S-PIRT. Pendaftar juga harus memiliki surel dan nomor yang dapat dihubungi (WA), dapat mengikuti pelatihan,” sebut Budiyanto. Dijelaskan lagi olehnya bahwa keuntungan memiliki sertifikasi halal ini, UMKM dapat mengikuti lelang di LPSE ketika lelang pengadaan snack.
“Sertifikasi halal bukan hanya untuk muslim bagi nonmuslim ketika ingin mendaftarkan UMKMnya juga bisa. Artinya produk mereka hiegenis, bersih, dan sanitasi terjaga,” kata Budiyanto. Menurutnya, banyak UMKM yang belum minat daftar. Pasalnya hal-hal yang harus tidak sedikit seperti NIB, NPWP, atau lainnya. UMKM di Kota Pekalongan menilai yang penting usaha lancar tanpa memikirkan perizinan.
“Untuk memajukan UMKM di Kota Pekalongan Dindagkop UKM terus mendorong. Agar UMKM giat mengurus perizinan dan sertifikasi. Karena ini akan sangat bermanfaat untuk kemajuan usaha mereka,” tutur Budiyanto. Dipaparkan lagi, setelah ini Dindagkop UKM akan memfasilitasi UMKM lainnya. “Silakan UMKM di Kota Pekalongan untuk memanfaatkan kesempatan ini. Bisa daftar langsung ke Kantor Dindagkop UKM atau melalui website kami,” pungkas Budiyanto. (Herdy Ramahwan)
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Discussion about this post