JAKARTA, mataberita.co.id__ Arviyan Arifin yang notabene Mantan (Eks) Direktur Utama (Dirut) Bank Muamalat Tbk dan PT. Bukit Asam, Tbk sepertinya tidak mengindahkan alias bisa dikatakan mengabaikan aturan Pemerintah Kota wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini terlihat dari sebuah bangunan yang terletak di Jl. Dempo I No 41 Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bangunan itu disinyalir melanggar izin bangunan dengan membangun 5 lantai. Padahal, izin mendirikan bangunan yang diperbolehkan hanya 2 lantai.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) telah melayangkan Surat Peringatan nomor 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tertanggal 28 Juli 2022. Yang mana dilanjutkan dengan surat segel dengan nomor 2762/ SS3/74/08/2022/-1.758.1 tertanggal 09 Agustus 2022. Kemudian ada perintah bongkar dengan nomor 2976/SPB/3/74/08/2022/ -1.758.1 tertanggal 19 Agustus 2022. Bak kebal hukum, tetap saja aktivitas pembangunan terlihat masih berlangsung sampai dengan 22 Agustus 2022.
Pemilik bangunan dinilai telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Meskipun bangunan telah disegel, pemilik bangunan yang diketahui bernama Arviyan Arifin tetap tidak mempedulikan teguran tersebut. Pantauan media mataberita.co.id, terlihat bangunan itu tetap dilanjutkan sampai tanggal 22 Agustus 2022.
Seperti diketahui dari situs wikipedia, Arviyan Arifin adalah Mantan Direktur PT Bukit Asam Tbk dan juga Mantan Direktur Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menegaskan. Bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membenarkan adanya pelanggaran terkait pendirian bangunan di wilayah Ibu Kota. Siapa pun yang terbukti tidak taat aturan, dia wajib ditindak. “Silakan laporkan, nanti akan kami tindak,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, mataberita.co.id mencoba mengonfirmasi pemilik rumah. Akan tetapi belum ada jawaban terkait pembangunan berlantai 5 tersebut.
Discussion about this post