JAKARTA, mataberita.co.id__ Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji akan dicairkan secara bertahap mulai hari ini. Para pekerja atau karyawan yang berpenghasilan Rp 3,5 juta per bulan sering-sering mengecek rekening.
Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan menyebut bahwa saat ini otoritas ketenagakerjaan sudah memulai proses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan total anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.
“Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin, sesuai operasional Bank Himbara,” kata Anwar, pada Senin (12/09/2022).
Dana tersebut kata dia, akan diberikan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur dana bantuan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk selanjutnya disalurkan kepada penerima BSU tahap pertama. Otoritas ketenagakerjaan sendiri telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi dan pemadanan data sebelum diserahkan kepada para pekerja.
KLIK JUGA : Mangkuk Ayam Jago Viral
Setelah dilakukan verifikasi, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut ada sekitar 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU. Proses verifikasi dan validasi diperlukan sebagai upaya menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas. “Kami harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini,” sebut Anwar.
Cara Cek Penerima BSU Kemnaker.go.id
Para pekerja dapat memastikan diri sebagai penerima BSU Kemnaker.go.id melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
- Kunjungi situs kemnaker.go.id
- Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih “Daftar Akun” di pojok kanan atas halaman Web.
- Lengkapi data untuk pendaftaran akun
- Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera
- Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker
- Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Lalu pilih cek pemberitahuan
- Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan laman khusus untuk cek penerima BSU Kemnaker.go.id secara online melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Di samping itu, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan upah tersebut. Beberapa syarat harus dipenuhi calon penerima BSU Kemnaker.go.id tahun 2022.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Sementara bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker.go.id tahun 2022, bisa menghubungi nomor kontak BPJS Ketenagakerjaan 175 atau melalui pesan Whatsapp di nomor +62 813 800 70175.
Discussion about this post