JAKARTA, mataberita.co.id__ Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengacara Natalia Rusli alias Natalia. Dia disebut sebagai tersangka tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan. Ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Haris Kurniawan pada Kamis (08/12/2022).
“Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan no DPO/132/XII/2022/Res Jb. Kami juga telah memposting melalui akun media sosial kami di Instagram @polres_jakbar maupun @satreskrim_jakartabarat,” ujar Kompol Haris. Dia lalu mengatakan. Berkas perkara yang menjerat Natalia sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakbar.
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Natalia telah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejari Jakbar. “Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tahap dua. Namun pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan. Penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa lokasi kediaman pelaku, namun tidak ditemukan,” tambah Haris.
“Oleh karena itu, kami sekarang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” sambung Kasat Reskrim. Lebih lanjut, dia juga mengimbau. Agar masyarakat dapat menghubungi call center Polres Metro Jakbar jika menemukan Natalia. “Bagi siapa saja yang menemukan terhadap pelaku agar segera menghubungi call center kami langsung, juga ke nomor saya di 08116732006,” tukasnya.
Discussion about this post