JAKARTA, mataberita.co.id__ Selebritas Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat kehormatan Letnan Kolonel Tituler dari TNI Angkatan Darat. Pangkat ini diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Hal ini diketahui dari unggahan Deddy Corbuzier di akun Instagramnya, pada Jumat (09/12/2022).
Dalam foto yang diunggah, Youtuber bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo itu menerima map dari Prabowo Subianto. “Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowoYang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa Dan KASAD @dudung_abdurachman,” tulisnya. Dia menyampaikan terima kasih.
Terima kasih oleh Pria yang pernah berprofesi sebagai mentalis itu disematkan kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi kepadanya. Pangkat Letkol Tituler yang diberikan akan mengawali mengawali perjalanan baru bagi Deddy untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila.
“Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara,” tulis Pria yang juga menjadi Duta Komponen Cadangan (Komcad). Dia juga berharap bisa membawa rakyat untuk bersama membela bangsa. “TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT. Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier,” tulisnya. Menurutnya, pangkat tituler sebelumnya pernah diberikan kepada almarhum Idris Sardi pada 1996.
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Sebagai informasi, diterangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler adalah suatu pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa perlu menjalankan tugas jabatan sebagai yang berhubungan dengan gelarnya. Dengan kata lain, seseorang yang menerima gelar ini berpangkat mayor, tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran. Penjelasan lebih lengkap mengenai pangkat Letkol Tituler tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Peraturan tersebut termaktub dalam Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Pada peraturan tersebut dalam pasal 5 ayat (2) huruf b mengenai pangkat tituler menyatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut pun dicabut.
Warga negara yang mendapatkan pangkat tituler diberlakukan pula hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku juga bagi prajurit. Pangkat tituler yang termasuk dalam pangkat khusus ini penggunaannya hanya berlaku selama yang bersangkutan menduduki jabatan keprajuritan sebagai dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
Arti dari administrasi terbatas adalah selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit, rawatan prajurit, dan rawatan keluarga prajurit. Seseorang yang mendapatkan pangkat atau gelar Letkol Tituler TNI AD, seperti Deddy Corbuzier juga berhak mendapatkan tunjangan sebesar 15 persen.
Tunjangan tersebut didapatkan dengan perhitungan dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga.
Discussion about this post