JAKARTA, mataberita.co.id__ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap memberlakukan pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Pengaturan ini bakal diterapkan di jalan tol dan non tol. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro menjelaskan. Angkutan barang yang diatur diantaranya angkutan barang Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.
“Kemudian kereta tempelan atau kereta gandingan, pengangkut bahan galian seperti batu, pasir, tanah; pengangkut bahan tambang, dan pengankut bahan bangunan seperti bei, semen, dan kayu,” ujar Hendro pada Rabu (14/12/2022). Kemenhub memberlakukan pembatasan untuk arus balik dan arus mudik dan membaginya dalam dua tahap—untuk masa libur Natal dan Tahun Baru. Adapun, jadwal yang diterapkan Kemenhub adalah sebagai berikut :
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Pengaturan di jalan tol
- Tahap Pertama Libur Natal 2022
Arus Mudik :
Kamis (22/12/2022) pukul 12.00 sampai Sabtu (24/12/2022) pukul 24.00 waktu setempat
Arus Balik :
Minggu (25/12/2022) pukul 12.00 sampai Senin (26/12/2022) pukul 08.00 waktu setempat.
- Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023
Arus Mudik :
Jumat (30/12/2022) pukul 00.00 sampai Sabtu (31/12/2022) pukul 12.00 waktu setempat.
Arus Balik :
Minggu (01/01/2023) pukul 00.00 sampai Senin (02/01/2023) pukul 08.00 waktu setempat.
Pengaturan di jalan non tol
- Tahap Pertama Libur Natal 2022
Arus Mudik :
Kamis (22/12/2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
Jumat (23/12/2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
Sabtu (24/12/2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
Arus Balik :
Minggu (25/12/2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
Senin (26/12/2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
- Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023
Arus Mudik :
Jumat, (30/12/2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
Sabtu (31/12/2022) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
Arus Balik :
Minggu (01/01/2023) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
Senin (02/01/2023) pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
“Pengaturan lalu lintas pada jalan tol dan non-tol dengan pembatasan angkutan barang ini sudah ditandatangani bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan juga Dirjen Bina Marga,” tukas Hendro.
Discussion about this post