JAKARTA, mataberita.co.id__ PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga jual produk-produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU). Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan. Harga BBM terbaru ini berlaku per 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB.
“Nanti mulai jam 2 siang hari ini harga Pertamax akan turun dari Rp 13.900 menjadi Rp 12.800,” kata Nicke di SPBU Pertamina di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta, Selasa (3/1/2022). Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali mengatakan, untuk produk jenis gasoline (bensin) Pertamax (RON 92) disesuaikan.
Penyesuaian itu menjadi Rp 12.800 per liter.dari sebelumnya Rp 13.900. Kemudian, Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp 14.050 per liter turun dari yang sebelumnya Rp 15.200. Lalu untuk Dexlite (CN 51) disesuaikan menjadi Rp 16.150 per liter turun dari sebelumnya Rp 18.300.
Selanjutnya, Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp 16.750 per liter turun dari sebelumnya Rp 18.800. “Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta,” kata Erick. Dia juga mengatakan. Melalui mekanisme subsidi dan kompensasi, harga BBM jenis Pertalite tetap sebesar Rp 10.000 per liter dan Solar subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Erick lalu menjelaskan. Bahwa harga BBM non subsidi Pertamax bersifat fluktuatif. Sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar. Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.
“Pada dasarnya, harga BBM non subsidi sudah seyogyanya harga pasar, namun untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir, maka pada kebijakan sebelumnya ketika harga minyak dunia tinggi pemerintah meminta Pertamina untuk tidak menaikan harga,” ujar Erick. Terakhir, harga baru BBM per 3 Januari 2022 ini sudah sesuai.
Kesesuai itu berdasarkan dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Tak lain sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
Discussion about this post