JAKARTA, mataberita.co.id__ Ketua MK pertama periode 2003-2006 Jimly Asshiddiqie mengkritik tindakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Dia pun menyinggung soal impeachment alias pemakzulan Jokowi akibat lahirnya Perpu ini.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta ini mengingatkan. Bahwa pembentuk Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah DPR, bukanlah presiden seperti era sebelum reformasi. Apalagi, sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU.
“Bukan dengan Perpu, tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK. Perpu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stemple,” kata Jimly pada Rabu (04/01/2023).
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Discussion about this post