JAKARTA, mataberita.co.id__ Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset ribuan calon jemaah umrah korban penipuan First Travel dikembalikan kepada jemaah. Sebelumnya, aset tersebut sempat disita negara. Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA memutuskan untuk mengembalikan aset ribuan calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel untuk dikembalikan kepada jemaah. Sebelumnya, aset tersebut sempat disita oleh negara. Pengembalian aset kepada jamaah ini tertuang dalam putusan PK yang diajukan oleh bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan.
“Kabul,” demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir situs MA, pada Kamis (05/01/2023). Terkait alasan aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah korban penipuan tersebut, pihak MA menjelaskan pertimbangannya. Alasan MA putuskan aset First Travel dikembalikan adalah karena dalam kasus ini tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan. “Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti,” kata jubir MA Andi Samsan Nganro pada Kamis (05/01/2023).
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
“Berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan,” sambung Andi. Dia pun mengatakan. Barang bukti kasus ini dikembalikan kepada orang yang berhak. Mereka adalah para calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel. “Akan tetapi, oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut,” jelasnya.
“Yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor,” tukas Andi.
Discussion about this post