JAKARTA, mataberita.co.id__ Berbagai macam kritik akan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) masih saja bermunculan ke permukaan. Padahal, Pemerintah menyebut. Bahwa Perppu sudah dirancang dengan matang. Hal ini dinilai bahwa pengkritik belum membaca secara utuh isi Perppu. Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly juga menjelaskan. Bahwa proses adanya Perppu melibatkan partisipasi publik.
“Perbaikan-perbaikan yang dilakukan melalui Perppu Cipta Kerja tidak berproses dalam waktu yang singkat. Penyusunan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, tahapan demi tahapan dilakukan dan melibatkan partisipasi publik. Perppu Cipta Kerja untuk kepastian hukum, iklim ekonomi yang lebih baik, dan mencegah terjadinya krisis perekonomian yang lebih dalam,” ungkap Yasonna Laoly. Kondisi kegentingan memaksa yang mendasari penerbitan Perppu. Merujuk pada data-data kondisi ekonomi Indonesia. Data-data tersebut, bukan saja bersumber dari Kementerian Keuangan.
Akan tetapi juga lembaga-lembaga dunia yang kredibel, seperti lnternational Monetary Fund (IMF), Bank Dunia dan Asian Development Bank (ADB). “Data berbicara, yang berbicara itu bukan hanya Menteri Keuangan kita, kalau itu subjektif, tetapi juga lembaga dunia, IMF, World Bank dan Asian Development Bank,” ujar Yasonna pada Kamis (05/01/2023). Dia lalu menyebutkan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sebelumnya diproyeksikan IMF di kisaran 6% pada tahun 2022 telah dipangkas cukup signifikan. Selain itu, survei dan laporan IMF, Bank Dunia, dan ADB melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya pada kisaran 5,1% – 5,3% untuk tahun 2022.
Lebih parah lagi, dijelaskan Menkumham, turun pada level 4,8% di Tahun 2023. Pada saat bersamaan tekanan inflasi sudah mulai terlihat. Yang mana laju inflasi pada akhir kuartal III tahun 2022 sudah mencapai hampir 6% year-on-year, dibandingkan dengan level 3% di kuartal I tahun 2022. “Ini akan mengancam ekonomi kita, kita lihat Tiongkok mengoreksi pertumbuhan ekonomi mereka, Amerika juga, Eropa juga begitu, bukan hanya kita. Kalau disana juga terjadi krisis ekonomi, bahkan ada yang mengatakan resesi. Berarti ekspor kita tidak bisa, berarti kalau enggak ada ekspor berarti enggak bisa bergerak,” katanya.
Yasonna Laoly juga mengingatkan bahaya jika inflasi terus meningkat. Maka harga-harga akan naik dan konsumsi masyarakat akan turun. Hal ini mengakibatkan pertumbuhan ekonomi turun karena konsumsi masyarakat merupakan penyumbang pertumbuhan ekonomi. “Sudah ekspor turun karena (rendahnya) permintaan luar negeri, kemudian inflasi, pertumbuhan ekonomi kita tidak baik. Kita mengharapkan ketika investasi masuk, maka harus ada pelonggaran signifikan dalam regulasi, mendorong peluang UMKM kita lebih baik, UU Cipta Kerja memberi peluang itu. Apa yang ditakutkan kalau memang tujuannya baik,” sambungnya.
Oleh karenanya Yasonna menilai. Kritikan yang muncul dari terbitnya Perppu Cipta Kerja adalah hal yang normal. Terlebih Pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan menjaring aspirasi ke sejumlah pihak dalam rangka menyusun Perppu Cipta Kerja. “Jadi sudah kita, ada masukan, ada perubahan terutama di tenagakerjaan ya. Ini sudah kita tampung dengan baik. UU Ciptaker itu adalah bisa memudahkan kemudahan usaha, keberpihakan kepada UMKM ini dapat kita dorong lebih baik lagi. Sehingga nanti kita berharap dampak dari ekonomi yang kurang baik tahun 2023 dapat dimitigasi. Dan ini kita harapkan demikian,” ungkapnya.
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dikritik. Ini bisa terjadi karena ada pihak yang belum membaca isi perppu tersebut secara utuh. Meski begitu, dia mempersilakan berbagai pembahasan publik soal Perppu Cipta Kerja tersebut jalan terus. “Banyak yang, pertama, tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi itu seperti apa. Yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar. Sehingga saya persilahkan saja kalau mau terus didiskusikan diskusikan saja,” ujarnya pada Selasa (03/01/2023). Dia kemudian menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK). UU Cipta Kerja inkonstutisonal bersyarat.
Mengenai hal itu pemerintah sudah melakukan perbaikan dengan melakukan tahapan proses penyusunan dan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022. “Pemerintah menyatakan begini, putusan MK itu mengatakan Undang-undang Cipta kerja itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya apa? Tidak berlaku dulu selama dua tahun. Tetap,i selama dua tahun diperbaiki,” kata Mahfud. Perbaikan itu, katanya, berdasarkan hukum acara yang di dalamnya harus ada kaitan bahwa omnibus law masuk di dalam tata hukum Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah kemudian memperbaiki dulu UU tentang pembentukan peraturan perundangan.
“Dimana, disitu disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang. Nah sesudah itu diselesaikan, undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah. Lalu Perppu dibuat berdasar itu,” sambung Mahfud. Di sisi lain, dia menegaskan. Bahwa MK tidak pernah membatalkan isi dari UU Cipta Kerja. Sehingga, pemerintah memperbaikinya dengan menyusun perppu. “Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya, apa pernah materi UU ciptaker dibatalkan? Tidak. Itu prosedurnya, prosedurnya harus diulang,” terangnya.
“Bahwa harus ada ketentuan bahwa omnibus law itu bagian dari proses registrasi. Sudah kita perbaiki,” tambah Mahfud MD. Dia juga menjelaskan penyebab perbaikan UU Cipta Kerja dengan menerbitkan Perppu. Perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui UU. “Jadi undang-undang itu undang-undang/perppu kan gitu kalau di dalam tata hukum kita. Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai. Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita. Bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif Presiden. Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara,” jelasnya.
“Bahwa itu ya membuat Perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian Presiden saja,” ujar Menko Polhukam lagi. Setelah Perppu diterbitkan, menurutnya, akan ada review berkaitan akan politik dari DPR yang akan dilakukan di masa sidang berikutnya. Selain itu, ada kesempatan untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) di MK. “Nanti akan ada political review. Political review-nya di DPR masa sidang berikutnya. Judicial review-nya kalau ada yang mempersoalkan ke MK. Kan gitu saja,” katanya. Dalam penjelasannya, dia juga menegaskan. Bahwa tidak ada unsur koruptif dalam pembentukan aturan Cipta Kerja.
UU maupun peraturan pemerintah sama-sama bertujuan mempermudah pekerja dan investasi. “Jadi UU Ciptaker itu kita percepat. Karena itu sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya (karena) ingin melayani kecepatan investasi. (Untuk) siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja,” ujar Mahfud. Kemudian, untuk proses perbaikan UU Cipta Kerja melalui Perppu pun sudah melalui proses diskusi dengan berbagai pihak. “Dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukan semua. Sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya,” tandasnya.
Discussion about this post