JAKARTA, mataberita.co.id__ Ferdy Sambo tegas menyebut akan menghancurkan sendiri jika tahu CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga merekam Brigadir Pol Nofriansyah yosua Hutabarat masih hidup. Itu disampaikannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin dalam kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis Malam (05/01/2023).
“Kalau saya tahu dari awal, saya sudah pasti hancurkan sendiri yang mulia,” sebut Ferdy Sambo.
Dia menganggap DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga yang dimintanya untuk diamankan bisa mendukung skenario bohong soal tewasnya Yosua. Tapi nyatanya tidak, berdasarkan informasi Arif Rachman Arifin, Yosua terekam CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga masih hidup saat dirinya tiba di rumah dinas.
Atas keterangan itu, Sambo pun memberi perintah Arif Rachman Arifin untuk memusnahkan dan menghancurkan pada 13 Juli 2022.
“Makanya pada saat saya perintahkan itu saya pikir natural saja, cek CCTV, siapa tahu bisa mendukung skenario, ternyata di tanggal 13 Juli ini tidak, ya makanya saya suruh musnahkan itu yang mulia, di situ salah saya,” kata Sambo.
KLIK JUGA : Belum Dibaca Utuh, Perppu Sudah Dirancang Matang Masih Saja Dikritik
Dalam sidang, Ferdy Sambo mengaku sudah menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah rekannya dari institusi Polri yang terseret kasus tewasnya Yosua karena menjalankan perintahnya sebagai Kadiv Propam Polri.
Untuk kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice tewasnya Yosua, setidaknya ada 6 orang selain Ferdy Sambo yang dijerat pidana.
Yaitu, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tak hanya itu, enam terdakwa juga didakwa dengan sangkaan Pasal 233 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Discussion about this post