JAKARTA, mataberita.co.id__ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan buron Harun Masiku berada di luar negeri. Dia merupakan politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. Spanduk tersebut merupakan bentuk sindiran dan protes atas ‘hilangnya’ Harun Masiku selama 900 hari.
“Informasi yang kita terima begitu (ada di luar negeri),” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (05/01/2023). Atas informasi tersebut, Komisi Antirasuah itu kemudian bergerak dan melakukan koordinasi dengan beberapa stakeholder di luar negeri guna melakukan pencarian.
KPK menegaskan bahwa seluruh tersangka yang kini melarikan diri dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bakal dikejar. “Kita juga sudah bergerak ke mana-mana. Kalau ada dari rekan-rekan informasi, kita ini datangi,” kata Asep.
Dalam kasus itu, Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KLIK JUGA : Ferdy Sambo : Saya Akan Hancurkan Semua!
Uang itu diberikan agar dirinya bisa ditetapkan sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Hasil Pemilu menyatakan, Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi keenam. Namun, kemudian PDI-P justru mengajukan Harun sebagai pengganti Nazarudin.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka buron. Selain Harun ada juga Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak dan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group Suryadi Darmadi.
Kemudian, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izin Azhar; penyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) Arif Cahyana; dan Kirana Kotama.
Discussion about this post