PAMEKASAN, mataberita.co.id__ Anggota Polri tepatnya Polres Pamekasan berpangkat dan inisial Aipda AD diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada istrinya. Kekerasan dilakukan dengan mengajak anggota polisi lain menggauli istrinya. Bahkan aksi persetubuhan itu dilakukan secara threesome.
“Kami amankan dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada Jumat (06/01/2023). AD diringkus Propam Polda Jatim pada Selasa (03/01/2023) malam.
Itu setelah mendapatkan laporan resmi dari istrinya MH dengan kuasa hukum korban Yolies Yongky pada 29 Desember 2022. Tidak hanya AD, MH juga mengadukan seorang anggota Polres Pamekasan lain berpangkat dan inisial Iptu MHD dan oknum anggota Polres Bangkalan AKP H.
KLIK JUGA : Sejumlah Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Yagoal Online Kapan Gilirannya?
“Tiga polisi ini sudah dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang berbeda-beda. AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. AKP H, dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, dan MHD dalam perkara pemerkosaan,” kata Yolies.
Kuasa Hukum ini juga menyebut. Kekerasan seksual yang menimpa MH sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020. Namun hasilnya malah orang lain yang dipidana, bukan para pelaku utama. Peristiwa memilukan yang menimpa MH sudah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022.
Discussion about this post