JAKARTA, mataberita.co.id__ Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto membantah bahwa scene Ganjar Pranowo sedang shalat dalam tayangan azan maghrib di salah satu stasiun televisi merupakan bentuk politik identitas.
“Bukan (politik identitas). Pak Ganjar Pranowo ini sosok yang religius. Religiusitasnya tidak dibuat-buat. Istrinya, Bu Siti Atikoh juga dari kalangan pesantren,” kata Hasto saat dijumpai di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (09/09/2023).
Sebaliknya, sebagai seorang muslim, Ganjar telah menjadi teladan bagi sesamanya. Hal ini justru patut mendapatkan apresiasi.
“Menjalankan (shalat) lima waktu itu kan merupakan hal yang positif. Bagi umat Kristen mengajak ke gereja. Bagi umat Hindu (beribadah) di pura, itu merupakan sesuatu yang bagus,” tutur Hasto.
Menurutnya, tayangan itu memperlihatkan sosok Ganjar yang alamiah, atau tidak dibuat-buat. “(Sedangkan) kalau politik identitas itu kan politik yang tidak mencerdaskan kehidupan berbangsa dan politik yang miskin prestasi,” sebut Hasto.
Sementara itu, KPI mengaku sudah menyurati stasiun televisi yang menayangkan scene Ganjar tersebut. Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menyampaikan, surat itu sudah dikirimkan dan tinggal menunggu respons dari stasiun TV tersebut.
“Kami sudah mengirimkan kepada lembaga penyiaran (stasiun TV) tersebut, tinggal menunggu respons kesediaan waktu dari pihak lembaga penyiaran,” ujar Aliyah saat dihubungi melalui pesan singkat, pada Minggu (10/09/2023).
Tak hanya itu, KPI tengah melakukan kajian terhadap scene itu dan bakal meminta klarifikasi ke stasiun televisi bersangkutan. “Jadi sabar dulu (untuk hasil temuannya),” ujar dia.
Selain KPI, Bawaslu sebagai pihak yang akan mengawasi jalannya setiap tahapan Pemilu mulai bergerak. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya sedang melakukan kajian terkait tayangan azan yang memunculkan Ganjar tersebut. “Dilakukan kajian,” ujar Bagja saat dimintai konfimasi, Minggu.
Bagja menyampaikan, hasil kajian akan diumumkan sekitar tanggal 11-13 September 2023. Sebab, Bawaslu memiliki waktu hingga 7 hari untuk melakukan kajian, sejak tanggal ditemukan dugaan pelanggaran.
Akan tetapi, menurut Bagja, Bawaslu masih memiliki waktu untuk menentukan sikap hingga pekan depannya lagi. “Walaupun kami masih punya waktu sampai Selasa minggu depannya lagi,” pungkasnya.
Discussion about this post